-
Hukrim

Tangkap Pengedar Sabu, Polresta Palangka Raya Sita 44 Paket

214
×

Tangkap Pengedar Sabu, Polresta Palangka Raya Sita 44 Paket

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR-S (36) diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya bersama barang bukti 44 paket diduga sabu. FOTO HMS POLRESTA PALANGKA RAYA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (36) di kawasan Jalan Dr Murjani Gang Sari 45, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujarnya, Senin (9/3/2026).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku yang turut disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna putih hitam yang berada di dalam kotak bermerek AES. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan sebanyak 44 paket sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y04s berwarna hijau yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

“Barang bukti sabu yang ditemukan di lokasi tersebut diakui milik terduga pelaku. Selanjutnya yang bersangkutan bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Yonika.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yonika menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran narkotika ini,” pungkasnya. dte/redfwa

-
-
-