-
Hukrim

Diperiksa 8 Jam, Mantan Dirut Pascasarjana Prof YL Dijebak?

397
×

Diperiksa 8 Jam, Mantan Dirut Pascasarjana Prof YL Dijebak?

Sebarkan artikel ini
PEMERIKSAAN-Prof YL didampingi kuasa hukum Kartika Candrasari saat hendak memasuki mobil usai penuhi panggilan Kejari Palangka Raya dalam kasus tipikor pengelolaan anggaran Program Pascasarjana UPR tahun 2019–2022, yang diduga merugikan negara Rp2,4 M. FOTO TABENGAN/ADE KURNIAWAN
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2018–2022, Prof YL, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan anggaran Program Pascasarjana UPR tahun anggaran 2019–2022, Senin (9/3/2026).

‎‎Sejak pukul 09.30 hingga 17.15 WIB, kurang lebih 8 jam, YL diperiksa oleh penyidik Kejari Palangka Raya dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Sebelumnya, Kejari telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap YL pada Kamis pekan lalu, namun pihak penasihat hukum belum dapat memenuhi panggilan tersebut karena harus mendampingi perkara lain.‎

‎Kuasa hukum YL, Jeplin Marhatan Sianturi, mengatakan kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai komitmen yang telah disampaikan melalui surat permohonan penjadwalan ulang sebelumnya.

‎‎“Sejak pukul 09.30 WIB klien kami menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Palangka Raya dan didampingi tim penasihat hukum,” kata Jeplin didampingi rekannya Kartika Candrasari.

‎‎YL sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Program Pascasarjana UPR yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,4 miliar.

‎‎Dalam proses pemeriksaan, menurut Jeplin, pihaknya menyampaikan sejumlah hal kepada penyidik terkait mekanisme pengelolaan anggaran di lingkungan Pascasarjana UPR.

‎‎Ia menjelaskan, sebelum kliennya menjabat sebagai Direktur Pascasarjana, anggaran tahun 2018 disebutkan belum pernah dipertanggungjawabkan secara jelas oleh pejabat sebelumnya. Selain itu, menurutnya penggunaan anggaran tersebut juga tidak pernah diperiksa secara khusus oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) UPR.

‎‎”Dalam pemeriksaan, Prof YL, secara spesifik menjelaskan bahwa sebelum klien kami menjabat Direktur Pascasarjana ternyata dana anggaran 2018 tidak pernah dipertanggungjawabkan oleh pejabat sebelumnya dan herannya kami penggunaan anggaran tersebut tidak pernah diperiksa Satuan Pengawas Internal (SPI) UPR,” jelasnya.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa sejumlah biaya perjalanan dinas yang sebelumnya ditanggung oleh YL pada tahun 2021 hingga kini belum diganti oleh pihak UPR. Padahal, menurut mereka, kliennya telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan dua kali mengajukan surat permohonan pencairan kepada rektorat.

‎‎“Kami menilai klien kami dijebak dan dikriminalisasi. Opini yang berkembang di publik juga terkesan mendahului proses hukum yang seharusnya berjalan sesuai due process of law,” pungkasnya.

‎‎Jeplin juga menerangkan bahwa mekanisme penggunaan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di lingkungan UPR, khususnya Pascasarjana, menggunakan sistem reimbursement. Artinya, kegiatan terlebih dahulu dilaksanakan sebelum dilakukan pengajuan pencairan dana dengan melampirkan laporan pertanggungjawaban kegiatan.

‎‎“Selama laporan pertanggungjawaban belum ada, maka anggaran tidak dicairkan oleh pihak rektorat,” ujarnya.

‎‎Ia menambahkan, dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan Pascasarjana, kliennya kerap terlebih dahulu menalangi atau menggunakan uang di luar biaya operasional agar program dapat berjalan. Bahkan, beberapa pengeluaran dilakukan menggunakan kartu kredit pribadi.

‎‎”Dalam pelaksanaan kegiatan pascasarjana ternyata klien kami sering menalangi dahulu biaya-biaya yang dibutuhkan, bahkan harus menggunakan credit card, agar kegiatan dan program Pascasarjana dapat berjalan dengan lancar,” tambahnya.

‎‎Menurut tim kuasa hukum, YL menjabat sebagai Direktur Pascasarjana sejak September 2018 hingga 2022. Sementara posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau penanggung jawab pengeluaran anggaran dijabat YL pada tahun anggaran 2019 hingga 2020.

‎‎“Untuk tahun anggaran tersebut, seluruh pertanggungjawaban sudah disampaikan dengan lengkap,” kata Jeplin.

‎‎Sementara itu, untuk tahun anggaran 2021 hingga 2022, posisi PPK disebut telah dijabat oleh Wakil Direktur II Pascasarjana berinisial Dr I.P sesuai dengan surat keputusan rektorat.

‎‎”Kami harus sampaikan ke teman-teman media, bahwa klien kami menduduki jabatan Direktur sejak September tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, dan klien selaku PPK/Penanggung Jawab Pengeluaran Pascasarjana terhitung sejak tahun 2019 sampai 2020, tahun anggaran tersebut telah dipertanggungjawabkan dengan lengkap dan baik oleh klien kami,” tegasnya. mak/fwa/red

‎

 

-
-
-