PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca mobil kembali terjadi di Kota Palangka Raya. Kali ini peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, tak jauh dari Rujab Gubernur Kalteng.
Korban yang diketahui bernama Erawati (50) warga Jalan Kalibata, harus merelakan tas miliknya raib setelah diduga diambil pelaku yang terlebih dahulu memecahkan kaca kendaraan untuk mengambil barang berharga yang ditinggal di dalam mobil Toyota Calya yang diparkirnya di pinggir jalan.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban menghadiri kegiatan di Rujab Gubernur Kalteng yang kemudian meninggalkan mobil dengan kondisi pintu terkunci rapat. Namun, saat kembali korban mendapati kaca mobil bagian depan sebelah kiri dalam keadaan pecah. Selain itu, tas yang sebelumnya ditinggal di kursi penumpang bagian depan sudah hilang.
Mengetahui peristiwa tersebut korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Palangka Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polresta Palangka Raya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pengecekan dan olah TKP.
Dipimpin Pamapta II SPKT Polresta Palangka Raya, Ipda Rakhmad Razib, bersama Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Iptu Helmi Hamdani, serta personel piket fungsi dari SPKT, Satintelkam dan Satreskrim. Setibanya di lokasi, Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sebagai bentuk untuk mencari sejumlah petunjuk di lapangan.
“Setelah menerima laporan, personel langsung mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan dan olah TKP sebagai langkah awal proses penyelidikan,” ujar Razib mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, Kamis (12/3/2026).
Dari hasil pengecekan dan pemeriksaan awal di lokasi kejadian, pelaku diduga memecahkan kaca mobil bagian depan sebelah kiri yang kemudian mengambil satu buah tas jinjing milik korban yang sebelumnya di tinggal di dalam mobil.
Diketahui, isi dalam tas milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku uang tunai sebesar Rp500 ribu, buku tabungan, serta buku servis kendaraan. Atas peristiwa tersebut korban juga mengalami sejumlah kerugian materil lainnya.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 juta,” jelasnya.
Petugas kepolisian selanjutnya melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mencatat identitas korban dan saksi, mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca mobil, serta mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Selasa (10/3/2026), kasus serupa juga dilaporkan terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Brigjen Katamso dan Jalan DI Panjaitan. Saat itu, empat unit mobil yang terparkir di pinggir jalan menjadi sasaran pelaku dengan modus yang sama yaitu pecah kaca.
Atas kejadian tersebut, sejak Selasa lalu hingga saat ini, dikabarkan sebanyak 5 unit mobil yang tengah terparkir di kawasan tersebut menjadi sasaran pelaku pencurian pecah kaca. Para korban mengalami beragam kerugian materil yang diperkirakan dari ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah.
Aparat kepolisian kini tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku kejahatan dengan modus pecah kaca yang sudah meresahkan masyarakat.
Sementara itu, seorang warga setempat sempat nyeletuk mengapa kejadian ini terus terjadi hanya di sekitar rujab Gubernur ini aja (Jalan Panjaitan dan Jalan Katamso saja. “Beruntun 2 TKP 3 hari kejadian, Ada apa ya?”,” ujarnya.mak/fwa/red











