PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak 36 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berpeluang menduduki jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menggantikan Plt Sekda Kalteng Leonard S Ampung yang terhitung pada 1 April 2026 sudah purna tugas.
Kepala BKD Kalteng Lisda Arriyana menyebutkan, bahwa seluruh pejabat tersebut memiliki peluang yang sama selama memenuhi persyaratan.
“Ada sekitar 36 pejabat yang memenuhi syarat. Semuanya berpeluang, karena persyaratannya memang terbuka bagi kepala perangkat daerah,” ungkapnya, di Palangka Raya, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, penunjukan Pj Sekda mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Perpres Nomor 3 Tahun 2018, dengan masa jabatan sementara hingga Sekda definitif terpilih.
“Penunjukan Pj bisa berlangsung 3 sampai 6 bulan, sampai terpilihnya Sekda definitif,” jelas Lisda.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jabatan Sekda definitif memiliki persyaratan yang lebih ketat dan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kalau Sekda definitif, itu ranah pusat. Seleksinya ketat, melibatkan Kemenpan RB, Setneg, dan Kemendagri,” katanya.
Lisda juga menjelaskan struktur jabatan di pemerintahan provinsi, di mana Sekda merupakan jabatan eselon I B, sementara kepala dinas dan badan berada di eselon II.
“Sekda itu eselon I B, jabatan tertinggi di Pemprov. Sementara kepala OPD itu eselon II,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada pejabat di lingkungan Pemprov Kalteng yang memiliki pangkat setara eselon I B selain jabatan Sekda itu sendiri.
“Belum ada, karena eselon I B itu melekat pada jabatan Sekda,” tandasnya. ldw/red.











