Spirit Kalteng

UPR Klarifikasi Tudingan Penyelewengan Rp10,3 Miliar

417
×

UPR Klarifikasi Tudingan Penyelewengan Rp10,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
UPR Klarifikasi Tudingan Penyelewengan Rp10,3 Miliar
Biro Keuangan: UPR Telah Mendeteksi Dini Ada Selisih dan Melaporkannya ke Pihak Terkait

Yahya Sulaiman: UPR Telah Mendeteksi Dini Ada Selisih dan Melaporkannya ke Pihak Terkait

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Tranparansi dan akuntabel dalam berbagai hal diwujudkan pihak Universitas Palangka Raya (UPR), dalam hal ini terkait pemberitaan dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp10,3 miliar tidak sesuai dengan fakta. Hingga saat ini, tidak ada temuan resmi yang menyatakan adanya kerugian negara dalam pengelolaan keuangan di lingkungan kampus tersebut. Bahkan, pihak Biro Keuangan UPR sudah mendeteksi secara dini adanya potensi selisih Rp10,3 miliar tersebut, yang kemudian sejak Juli-September 2025 lalu pihak UPR malah melaporkan dan mengkoordinasikannya ke pihak terkait.

Rektor UPR Salampak melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro (Kabiro) Umum dan Keuangan Yahya Sulaiman, didampingi Ketua Tim Biro Umum dan Keuangan Nampung dan Biro Humas Bawi  mengatakan, seluruh kebijakan dan tindakan pimpinan universitas dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak semua informasi yang beredar mencerminkan fakta yang utuh dan objektif, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya, Rabu (15/4/2026)

Ia menjelaskan, isu yang berkembang, termasuk terkait selisih kas dan pergantian pejabat di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), tidak saling berkaitan. Pergantian jabatan disebut murni bagian dari dinamika organisasi dan tidak terkait dengan dugaan kerugian negara.

“Pergantian pejabat merupakan kebutuhan organisasi dan tidak ada kaitannya dengan isu yang berkembang,” tegasnya.

Terkait selisih kas yang disebut mencapai sekitar Rp10,3 miliar, Yahya menyebut  telah selesai dilakukan audit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Audit berlangsung selama 10 hari dan baru selesai pada Selasa (14/4/2026). Dan hasil sementara ternyata selisihnya hanya berjumlah Rp 1 jutaan saja.

Ia menambahkan, sebelumnya potensi selisih kas tersebut sebenarnya telah terdeteksi pihaknya sejak Juni-Juli 2025. UPR pun telah melakukan langkah proaktif dengan berkoordinasi bersama Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan untuk penyesuaian administrasi dan mekanisme pengelolaan anggaran.

“Setelah kita konsultasi dan koordinasi, akhirnya tim audit datang untuk klarifikasi dan verifikasi. Hasilnya berdasarkan laporan keuangan yang tercatat rapi, selisih kas Rp10,3 M tersebut dapat dijelaskan berdasarkan hasil audit. Menyisakan selisih Rp1 jutaan yang belum dapat dijelaskan. Kami diberi waktu 5 hari oleh tim audit untuk menelusuri itu,” katanya.

Senada, Ketua Tim Biro Umum dan Keuangan Nampung, uang Rp10,3 miliar semua sudah diserahkan dan dikembalikan pada 31 Desember 2025 dan masuk di rekening tanggal 2 Januari 2026, yakni pengembalian dana beasiswa KIP-K, pengembalian ke kas negara dan pembayaran kerja sama TA 2024 yang dibayarkan di TA 2025.

“Kendati uang tersebut telah dikembalikan, namun pihak terkait tetap melakukan audit untuk melakukan validasi dan pemeriksaan dalam pengecekan keabsahan laporan. Dan hasilnya hanya selisih Rp1 jutaan,” tegasnya.

Dijelaskannya, jika kemungkinan besar selisih kas sebesar Rp1 juta yang belum dapat dijelaskan tersebut diduga berasal dari akumulasi transaksi antar-bank yang dilakukan.

“Kami menduga kuat selisih Rp1 Juta yang belum dapat dijelaskan itu merupakan akumulasi dari biaya admin bank hasil transaksi. Akan tetapi hal tersebut masih harus kami lakukan pemeriksaan lagi,” ungkapnya.

UPR juga memastikan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses pengawasan, baik dari Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun pihak terkait lainnya.

“Kami berkomitmen memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel serta menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil audit,” tegasnya.

UPR mengimbau masyarakat dan media untuk tidak menarik kesimpulan sepihak sebelum proses audit selesai dan menghasilkan keputusan final. Jadi pemberitaan yang menyebut anggaran tahun 2025 UPR Diselewengkan tidak benar.

“Setiap penilaian yang bersifat final sebelum ada hasil resmi audit adalah prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya. fwa