PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menangkap dua pelaku pencurian baterai litium di sejumlah tower Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Pangkalan Bun dan Kumai. Dari hasil penyelidikan, keduanya diketahui telah beraksi sebanyak enam kali.
Kedua pelaku yang diamankan yakni Davi Hamdan Fadlillah dan Suwaji. Aksi mereka meresahkan perusahaan penyedia layanan telekomunikasi di wilayah tersebut.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Reskrim AKP M. Fachrurozzi menjelaskan, kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan korban perusahaan telekomunikasi PT XL Axiata.
Salah satu aksi pencurian terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di tower BTS milik XL dengan kode KAL-KT-PBU-0047 Pelingkau, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Km 06, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
Fachrurozzi menerangkan, modus operandi para pelaku adalah berpura-pura melakukan pengecekan pada tower BTS. Davi diketahui bekerja sebagai technical engineering yang bertugas melakukan perawatan dan perbaikan jaringan di sejumlah tower di wilayah Pangkalan Bun dan Kumai.
“Pelaku datang ke lokasi menggunakan mobil jenis Xenia dengan alasan melakukan pengecekan. Selanjutnya mereka membuka box rak baterai menggunakan obeng,” jelasnya, Jumat (24/4/2026).
Setelah berhasil membuka box, pelaku mengambil baterai litium dan mengangkutnya menggunakan kendaraan. Aksi tersebut dilakukan berulang kali di sejumlah lokasi berbeda.
“Total ada enam kali atau enam TKP di wilayah Pangkalan Bun dan Kumai sejak Februari hingga April 2026,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, obeng warna hitam-oranye, serta kunci universal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta. Saat ini, keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kobar. uli/redfwa





