Hukrim

Tangkap Pengedar di Hotel Baamang, Polisi Sita 19,67 Gram Sabu

109
×

Tangkap Pengedar di Hotel Baamang, Polisi Sita 19,67 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Tangkap Pengedar di Hotel Baamang, Polisi Sita 19,67 Gram Sabu
PENGEDAR-Pelaku AP bin CA diamankan di Polres Kotim. FOTO HMS POLRES KOTIM

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Baamang.

Pelaku berinisial AP bin CA (30) diamankan pada Kamis (23/4/2026) di Greenvile Hotel, Jalan Gunung Merbabu, RT 013/RW 01, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan pelaku kerap membawa narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor di lokasi,” ujar AKP Edy Wiyoko, Jumat (24/4/2026).

Setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat bruto 19,67 gram yang dikemas dalam lima bungkus plastik klip.

Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. may/redfwa