Hukrim

Kasus Pabrik Tepung Ikan Divonis 3 dan 2 Tahun 6 Bulan, PH Terdakwa: Tidak Adil, Ada Kesan Hukuman Pukul Rata, Padahal Kedudukan Hukum Tiap Terdakwa Berbeda

66
×

Kasus Pabrik Tepung Ikan Divonis 3 dan 2 Tahun 6 Bulan, PH Terdakwa: Tidak Adil, Ada Kesan Hukuman Pukul Rata, Padahal Kedudukan Hukum Tiap Terdakwa Berbeda

Sebarkan artikel ini
Kasus Pabrik Tepung Ikan Divonis 3 dan 2 Tahun 6 Bulan, PH Terdakwa: Tidak Adil, Ada Kesan Hukuman Pukul Rata, Padahal Kedudukan Hukum Tiap Terdakwa Berbeda
VONIS-Sidang putusan perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (28/4/2026) malam. Foto tabengan/ade

PALANGKA RAYA /TABENGAN.CO.ID– Sidang putusan perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (28/4/2026) malam.
‎‎Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam perkara yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 tersebut, yakni H. Muhamad Romy, Denny Purnama, Ir. Hepy Kamis, dan Ir. Rusliansyah.
‎‎Dalam amar putusan, terdakwa H. Muhamad Romy dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp714.274.042 subsider 1 tahun penjara.
‎‎Terdakwa Denny Purnama divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta dikenai uang pengganti Rp100.454.546 subsider 1 tahun penjara.
‎‎Sementara itu, terdakwa Hepy Kamis dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
‎‎Adapun Rusliansyah divonis 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider 1 tahun penjara.
‎‎Seluruh terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing Rp10 ribu dan tetap ditahan di rumah tahanan negara.
‎‎Meski telah divonis, baik para terdakwa maupun jaksa penuntut umum kompak menyatakan masih “pikir-pikir” untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
‎‎Para terdakwa menilai putusan majelis hakim belum mencerminkan rasa keadilan. Muhammad Romy, yang bertindak sebagai kontraktor, menyatakan pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.
‎‎“Dalam waktu yang diberikan setelah dibacakan putusan, kita akan mempertimbangkan apakah menerima atau melakukan upaya hukum. Putusan ini menurut kami belum adil,” ujarnya.
‎‎Senada, Rusliansyah yang berperan sebagai pengguna anggaran menilai sejumlah fakta persidangan, khususnya terkait operasional pabrik, belum sepenuhnya dipertimbangkan oleh majelis hakim.
‎‎Kuasa hukum para terdakwa juga menyampaikan keberatan. Penasihat hukum Romy dan Rusliansyah, Jeffriko Seran, menyebut sejumlah alat bukti, termasuk dokumen, saksi, dan rekaman video, belum menjadi pertimbangan optimal dalam putusan.
‎‎“Putusan ini belum sesuai harapan pembelaan, namun kami tetap menghormati majelis hakim,” katanya.
‎‎Sementara itu, kuasa hukum Denny Purnama, Norhaliansyah, menilai putusan cenderung menyamaratakan peran para terdakwa tanpa mempertimbangkan proporsi tanggung jawab masing-masing.
‎‎“Ada kesan dipukul rata, padahal kedudukan hukum tiap terdakwa berbeda. Ini yang kami nilai tidak adil,” ujarnya.
‎‎Ia juga menyoroti perhitungan kerugian negara yang menurutnya masih bersifat potensi (potential loss), bukan kerugian nyata (actual loss), sehingga masih dapat diperdebatkan dalam upaya hukum lanjutan.
‎‎Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan. Ia juga menegaskan bahwa para terdakwa memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
‎‎Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. mak/redfwa