KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID- Satresnarkoba Polres Gunung Mas bersama Polsek Rungan mengamankan seorang pria berinisial AG (21) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, Selasa (12/5/2026).
AG yang diketahui berasal dari Kota Palangka Raya ditangkap di sebuah rumah tanpa perlawanan. Penangkapan dipimpin Kapolsek Rungan Ipda M. Helmi Hakim bersama personel gabungan Satresnarkoba dan Polsek Rungan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah setempat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum menggerebek lokasi yang dicurigai.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,14 gram. Barang bukti itu ditemukan di dalam wadah plastik bekas produk kecantikan warna hitam yang disembunyikan di belakang rumah pelaku.
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp290 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit handphone merek OPPO warna hitam, sembilan lembar plastik klip kosong, dan sebuah sendok sabu dari kertas bungkus rokok.
Plh Kasat Narkoba Polres Gunung Mas Ipda Bonar Ari Sihombing, mengatakan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Gunung Mas.
“Pengungkapan ini juga berkat informasi dari masyarakat. Kami mengimbau masyarakat terus proaktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut. AG dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. hen/redfwa











