SAMPIT/TABENGAN.CO.ID- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang pria berinisial SR alias U (35) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu diamankan pada Selasa (12/5/2026) sore di Jalan Cristopel Mihing Gang Sungkai RT 008/RW 006 dengan barang bukti 12 paket sabu seberat kotor 20,60 gram.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang menyebut rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
Saat tersangka melintas di depan rumahnya, petugas langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan. Dari tubuh tersangka, polisi mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo beserta kartu SIM.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke sepeda motor yang digunakan tersangka. Di dalam dashboard motor, petugas menemukan empat paket sabu yang dibungkus tisu dan disimpan dalam kotak rokok.
Petugas selanjutnya menggeledah rumah tersangka. Di dalam rak kosmetik kamar, polisi menemukan sebuah kotak hitam berisi delapan paket sabu lainnya.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 12 paket sabu dengan berat kotor 20,60 gram. Selain narkotika, turut disita sejumlah barang bukti lain berupa sepeda motor, telepon seluler, kartu SIM, kotak hitam, kotak rokok, dan tisu pembungkus.
Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Saat ini SR telah ditahan di Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkoba AKP Suherman menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur.
“Sebanyak 20,6 gram sabu ini berpotensi merusak puluhan generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. may/redfwa











