KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.IDPemerintah Kabupaten Kapuas resmi mengatur penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 000.8.3/354/Setda.2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan Tahun 2026.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai atas nama Bupati Kapuas itu ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah se-Kabupaten Kapuas.
Dijelaskan, pelaksanaan jam kerja bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan ditetapkan berjumlah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Bagi perangkat daerah yang melaksanakan 5 hari kerja, jam kerja ditetapkan pada Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 sampai 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Sementara itu, bagi perangkat daerah yang melaksanakan 6 hari kerja, jam kerja pada hari Senin sampai Kamis serta Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.mmckapuas/redgie











