PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dipastikan tetap berlanjut. Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin menegaskan tidak ada persoalan terkait legalitas lahan seluas 79 hektare yang saat ini digunakan untuk pembangunan.
Menurut Pangdam, isu penolakan masyarakat terhadap pembangunan Yonif TP terjadi akibat miskomunikasi terkait lokasi lahan yang diklaim oleh sejumlah pihak.
“Masyarakat di Sampit tidak menolak Yonif TP, hanya meminta penjelasan terkait status tanah. Tadi sudah dijelaskan oleh Asisten I, yang diklaim masyarakat berbeda dengan lokasi yang sedang dibangun,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Ia menegaskan lahan yang saat ini digunakan telah dinyatakan bersih dan tidak bermasalah secara administrasi.
“Legalitas lahan tidak ada masalah. Lahan 79 hektare itu clear and clean, ada SPT dari Pemkab Kotim. Pembangunan tetap berlanjut,” katanya.
Pangdam menjelaskan, dari total rencana pengembangan kawasan seluas 300 hektare, pembangunan tahap awal baru mencakup 79 hektare. Sementara lahan yang diklaim ahli waris disebut berada di luar area yang sedang dibangun.
Ia menyebut persoalan yang muncul lebih disebabkan kurangnya pemahaman terkait batas lahan. Terlebih, pihak yang mengetahui secara persis lokasi tanah yang diklaim disebut telah meninggal dunia.
“Sudah ada komunikasi dan mediasi dengan masyarakat. Ke depan masyarakat diharapkan lebih dulu memastikan letak lahannya agar tidak terjadi miskomunikasi lagi. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan masyarakat,” ucapnya.
Selain berfungsi memperkuat pertahanan, keberadaan Yonif TP juga disebut memiliki peran dalam mendukung program ketahanan pangan serta menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Sementara itu, Asisten I Setda Kotim Waren, menjelaskan lokasi yang saat ini dikuasai TNI memiliki dasar hukum berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang telah diregister di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Ia menerangkan riwayat penguasaan lahan tersebut telah berlangsung sejak 1999 berdasarkan penunjukan untuk dijadikan lapangan tembak TNI.
“Riwayat penguasaan tanah sejak tahun 1999 atas dasar penunjukan sehingga dikuasai TNI sebagai lapangan tembak. Kemudian dilakukan peningkatan status lahan menjadi SPT, dan peningkatan status itu dilakukan pada tahun 2025,” jelasnya.
Pangdam menekankan, selama ini sudah jadi komitmen pihaknya untuk tidak menyulitkan masyarakat. “Hal kecil saja pasti saya sendiri yang akan turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan,” tegas Pangdam. Seraya menegaskan bahwa dirinya lahir dari masyarakat dan bekerja untuk negara dan masyarakat.
Sementara itu Asisten I Pemkab Kotim Waren menegaskan masalah ini sudah sesuai SK penunjukan sudah sesuai lahan di Kodim Sampit.
“Jadi saya tegaskan bahwa lahan sudah clear, bukan termasuk lahan masyarakat atau yang bersengketa saat ini,” tegas Waren.
fwa/red











