-
Hukrim

Polres Bartim Tuntaskan 2 Kasus Menonjol

129
×

Polres Bartim Tuntaskan 2 Kasus Menonjol

Sebarkan artikel ini
RILIS-Satreskrim Polres Bartim menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus curanmor dan pencurian buah kelapa sawit. FOTO TABENGAN/PRASOJO EKO
-

TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur (Bartim) berhasil menuntaskan dua kasus tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian hasil perkebunan kelapa sawit.

Kasat Reskrim Polres Bartim AKP Hengky Prasetyo, mengatakan kasus pertama merupakan pencurian sepeda motor Honda CRF 150 L milik Hedi yang terjadi di wilayah Rangen, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.

“Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T. Sepeda motor yang terparkir di depan rumah dalam kondisi terkunci stang berhasil dibawa kabur,” ujar Hengky saat konferensi pers, Sabtu (30/5/2026).

Peristiwa tersebut diketahui pada 19 April 2024 saat korban mendapat kabar dari keluarganya bahwa sepeda motor yang dititipkan telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp46,2 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan Harju alias Diun bin Karonok, warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF 150 L beserta dokumen kendaraan.

Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Timur dan telah berkekuatan hukum tetap setelah pelaku dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Selain itu, Satreskrim Polres Barito Timur juga mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit di area Koperasi Produsen Plasma Paju Epat Sejahtera Mandiri (KPPESM), mitra PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) 2, Desa Telang Siong, Kecamatan Paju Epat.

Kasus ini terungkap setelah petugas keamanan menemukan puluhan janjang buah sawit yang disembunyikan di dalam parit saat patroli pada Desember 2025.

“Petugas menemukan sekitar 32 janjang buah sawit yang disembunyikan. Selain itu terdapat rekaman video yang memperlihatkan aktivitas pengangkutan hasil panen oleh pelaku,” jelasnya.

Dua tersangka yang diamankan yakni Kamin (42), warga Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, dan Dangker (19), warga Desa Siong, Kecamatan Paju Epat. Keduanya mengakui telah memanen dan mengangkut sekitar 35 janjang buah sawit dari area plasma.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat panen jenis tojok dan dodos, satu unit mobil pikap, rekaman video, dokumen kendaraan, serta 35 janjang buah sawit.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 107 huruf d juncto Pasal 55 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

AKP Hengky menegaskan Polres Bartim akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

“Komitmen kami adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Barito Timur,” tegasnya. pea/redfwa

 

-
-
-