PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) selama periode Januari hingga Mei 2026. Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi tindak pidana yang paling dominan.
Capaian tersebut disampaikan Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa saat konferensi pers di Aula Satya Haprabu Polres Kobar, Sabtu (30/5/2026), yang dihadiri para pejabat utama dan perwira Polres Kobar.
Kapolres menjelaskan, dari total 33 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 23 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat) dan 10 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Sebanyak 23 perkara curat telah dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan 10 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Ia merinci, sejumlah kasus yang berhasil diungkap di antaranya pencurian di tower XL, pencurian di rumah kosong, pencurian di kafe, pencurian kotak amal, pencurian telepon genggam di rumah kos, hingga pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Kumai.
Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Kobar serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Meski demikian, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian kriminal, baik secara langsung ke kantor polisi maupun melalui layanan darurat Polri 110,” katanya.
Kapolres menegaskan bahwa layanan 110 akan memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat karena telah terintegrasi dengan sistem pelayanan kepolisian lainnya.
“Kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif secara berkelanjutan di Kabupaten Kotawaringin Barat,” pungkasnya. uli/redfwa











