-
Hukrim

Penipuan Berkedok SPK Perusahaan Barut, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

255
×

Penipuan Berkedok SPK Perusahaan Barut, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
ilustrasi AI
-

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Kasus dugaan penipuan dengan modus Surat Perintah Kerja (SPK) palsu kembali meresahkan warga Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah. Seorang wanita berinisial AR alias SC, warga Muara Teweh, diduga menjerat sejumlah korban dengan janji proyek perusahaan fiktif.

Kerugian materi yang dialami para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah. Tak hanya itu, korban juga mengaku mengalami tekanan psikologis pasca peristiwa tersebut.

“Kerugian kami bukan hanya uang. Mental dan kepercayaan kami juga hancur karena persoalan ini,” ujar AM, salah satu korban, kepada awak media, Senin (2/6/2026).

Berdasarkan pengakuan korban, dirinya bukanlah pihak pertama yang menjadi sasaran aksi serupa. Sejumlah korban sebelumnya disebut memilih jalur damai lantaran minimnya bukti tertulis maupun perjanjian resmi.

“Saudari AM ini bukan korban pertama. Sudah ada korban-korban sebelumnya. Namun biasanya berakhir damai karena tidak ada perjanjian tertulis atau bukti kuat terkait kerja sama tersebut,” ungkap sumber yang mengetahui perkara itu.

Korban lainnya mengaku terpaksa menjual perhiasan hingga mobil pribadi untuk menutupi kerugian akibat pesanan yang tidak terbayarkan. Para korban mempertanyakan sikap perusahaan yang namanya kerap dicatut dalam modus tersebut.

“Yang kami bingung, ini sudah kesekian kali yang bersangkutan memakai nama perusahaan PT Bima, tetapi pihak perusahaan seperti bergeming dan tidak memberikan respons tegas,” ujar korban.

Untuk memastikan keabsahan dokumen, korban mendatangi kantor pusat Nipindo Group di Jakarta. Hasil konfirmasi menyatakan bahwa dokumen SPK yang digunakan terduga pelaku adalah palsu.

“Kami sudah ke HO Nipindo Group di Jakarta dan sudah dikonfirmasi melalui perwakilan perusahaan bahwa SPK tersebut palsu. Kami 100 persen ditipu,” tegas AM.

Saat dikonfirmasi kembali ke PT Bima melalui perwakilan bernama Anang dan Retsi, pernyataan serupa disampaikan. “Kop Bima dan stempel Bima bukan seperti itu. TTD saya pun bukan seperti itu,” ujar Retsi menegaskan.

Salah satu korban berinisial RY mengaku pada Agustus 2025 telah membuat perjanjian dengan terduga pelaku di Polsek Teweh Tengah. Langkah ini ditempuh karena tidak adanya cukup bukti berupa SPK atau perjanjian kerja sama lainnya.

Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara. Proses penyelidikan terus berjalan guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan penipuan yang disebut telah berlangsung berulang kali.

Para korban berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan profesional.

“Kami sangat berharap kasus ini benar-benar tuntas dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” tutup AM.old/dre-red

 

-
-
-