-
Hukrim

Gugur Verifikasi Pilrek UPR, Tari Budayanti Tempuh Jalur Hukum

366
×

Gugur Verifikasi Pilrek UPR, Tari Budayanti Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polemik Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026-2030 memasuki babak baru. Bakal Calon Rektor, Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., menyatakan akan menempuh langkah hukum setelah mempersoalkan hasil verifikasi administrasi yang menyatakan dirinya belum memenuhi syarat.

Melalui pernyataan resmi yang disampaikan Jumat (12/6/2026), Tari menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural dalam proses seleksi. Salah satu yang dipersoalkan adalah belum diterimanya Surat Keputusan (SK) maupun berita acara resmi hasil verifikasi dari Senat dan Panitia Pilrek UPR, sementara informasi mengenai hasil penetapan tersebut telah lebih dahulu beredar luas di media massa.

Menurut Tari, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan tata kelola proses pemilihan rektor.

“Peserta yang bersangkutan belum menerima pemberitahuan resmi, tetapi hasil verifikasi sudah diketahui publik. Ini menjadi persoalan yang harus dijelaskan oleh panitia dan senat,” ujarnya.

Tari menilai proses tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan, profesionalitas, dan kecermatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain mempersoalkan aspek prosedural, Tari juga membantah penilaian yang menyebut dirinya tidak memenuhi syarat pengalaman manajerial. Berdasarkan dokumen yang beredar, salah satu alasan dirinya tidak lolos verifikasi diduga berkaitan dengan penafsiran terhadap syarat pengalaman manajerial dalam regulasi pemilihan rektor.

Ia menegaskan telah memiliki pengalaman kepemimpinan di lingkungan UPR sebagai Sekretaris Jurusan dan Kepala Laboratorium selama lebih dari dua tahun. Menurutnya, kedua jabatan tersebut memiliki fungsi pengelolaan organisasi, sumber daya manusia, administrasi, hingga operasional akademik yang tidak dapat dipisahkan dari fungsi manajerial.

“Jabatan Sekretaris Jurusan merupakan bagian dari unsur pimpinan yang menjalankan fungsi manajemen akademik dan administrasi. Karena itu, penafsiran yang mengesampingkan pengalaman tersebut perlu dikaji secara objektif,” katanya.

Atas dasar itu, Tari telah menyiapkan sejumlah langkah hukum. Tahap awal yang dilakukan adalah mengajukan keberatan administratif kepada Senat dan Panitia Pilrek UPR sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Apabila keberatan tersebut tidak mendapat respons yang memadai, pihaknya menyatakan siap mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

Tidak hanya itu, Tari juga mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penundaan atau schorsing seluruh tahapan Pilrek UPR hingga terdapat kepastian hukum atas sengketa yang dipersoalkan.

Langkah lain yang disiapkan adalah melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses Pilrek UPR kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi serta Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Tari menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk dorongan agar proses suksesi kepemimpinan di UPR berlangsung sesuai prinsip tata kelola yang baik.

“Universitas harus menjadi contoh dalam penegakan aturan, transparansi, dan keadilan. Proses pemilihan rektor harus berjalan objektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta,” tegasnya.fwa/ref

-
-
-