PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan PT Asmin Bara Bronang (ABB) di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. Persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu dinilai perlu segera diselesaikan secara menyeluruh guna mencegah konflik berkepanjangan serta menjaga stabilitas investasi di daerah.
Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi, mengatakan pihaknya telah melakukan kunjungan kerja dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk memperoleh informasi yang komprehensif mengenai perkembangan penanganan sengketa tersebut.
Menurut Junaidi, DPRD ingin memastikan proses penyelesaian berjalan secara objektif, transparan, dan berlandaskan aturan yang berlaku sehingga seluruh pihak yang terlibat mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan hak serta kepentingannya.
“Kami ingin memastikan persoalan ini ditangani secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku. Semua pihak harus mendapat ruang yang sama untuk menyampaikan hak dan kepentingannya sehingga penyelesaian yang dihasilkan benar-benar adil,” ujarnya saat menghadiri pertemuan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kamis (11/6).
Ia menilai konflik pertanahan tidak hanya berdampak pada masyarakat yang mengajukan klaim kepemilikan lahan, tetapi juga berpotensi menghambat aktivitas perusahaan serta memengaruhi kondisi sosial masyarakat di sekitar wilayah sengketa. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, aparat terkait, masyarakat, dan pihak perusahaan dinilai menjadi kunci dalam menciptakan solusi yang berkeadilan.
Perhatian DPRD Kalteng, kata Junaidi terhadap persoalan tersebut semakin meningkat setelah terjadinya aksi pemortalan jalan hauling milik perusahaan yang berujung bentrokan dan menyebabkan sejumlah pihak mengalami luka-luka.
“Peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu tentu menjadi pelajaran bagi semua pihak. Kami tidak ingin persoalan seperti ini terus berlarut dan memunculkan konflik baru yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha,” kata Junaidi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kapuas, upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan sejak Februari 2026 melalui Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan.
Dari proses tersebut, para pihak menyepakati dilakukannya verifikasi lapangan terhadap objek lahan yang menjadi pokok sengketa sebagai langkah lanjutan untuk memperoleh kejelasan fakta di lapangan.jef/ded-red











