-
Hukrim

Gerak Cepat, Polres Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Barito Timur

279
×

Gerak Cepat, Polres Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Barito Timur

Sebarkan artikel ini
-

 

Teks; Kedua pelaku berinisial AR (29) dan DW (26) tersangka pencurian sepeda motor kini sudah diamankan di Mapolsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. FOTO ISTIMEWA

TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Dusun Timur bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Barito Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan mengamankan dua terduga pelaku, Senin (15/6/2026).

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (29) dan DW (26). Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam dengan nomor polisi DA 4576 UA beserta STNK dan BPKB.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya di Jalan Patianom, Gang Sejahtera, Kelurahan Tamiang Layang.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelumnya, pelaku AR datang ke kontrakan korban dengan alasan mampir. Namun setelah berpamitan hendak ke warung, pelaku tidak kembali. Saat korban keluar rumah, sepeda motor yang diparkir di teras bersama kunci kontaknya sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Dusun Timur.

“Setelah menerima laporan, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan. Tim Reskrim Polsek Dusun Timur dibackup Resmob Polres Bartim dan Reskrim Polsek Ampah bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar AKP Eko.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya mengamankan AR dan DW di Desa Batu Putih, Kecamatan Dusun Tengah, wilayah hukum Polsek Ampah.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dusun Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Barito Timur,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 huruf e dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

AKP Eko menegaskan Polres Barito Timur berkomitmen memberantas tindak pidana curas, curat, dan curanmor. Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.pea/dre-red

-
-
-