PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Rabu (24/6/2026). Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.15 WIB, harga emas Antam turun sebesar Rp18.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.673.000 menjadi Rp2.655.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga buyback atau pembelian kembali emas Antam. Saat ini, harga buyback tercatat sebesar Rp2.372.000 per gram. Harga tersebut menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk.
Sementara itu, harga emas perhiasan di Pasar Besar Palangka Raya terpantau relatif stabil. Emas perhiasan kadar 999 dijual dengan harga sekitar Rp2,6 juta per gram, sedangkan emas Amerika (USA) dipasarkan di kisaran Rp2,55 juta per gram.
Meski mengalami penurunan pada hari ini, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar global maupun kondisi ekonomi yang memengaruhi pergerakan logam mulia. Karena itu, masyarakat yang berencana berinvestasi atau bertransaksi emas disarankan untuk terus memantau perkembangan harga terkini.
Dalam transaksi jual beli emas, pemerintah juga memberlakukan ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Adapun rincian harga emas Antam terbaru per Rabu (24/6/2026) yakni pecahan 0,5 gram sebesar Rp1.377.500, 1 gram Rp2.655.000, 2 gram Rp5.250.000, 3 gram Rp7.850.000, 5 gram Rp13.050.000, 10 gram Rp26.045.000, 25 gram Rp64.987.000, 50 gram Rp129.895.000, 100 gram Rp259.712.000, 250 gram Rp649.015.000, 500 gram Rp1.297.820.000, dan 1.000 gram atau 1 kilogram sebesar Rp2.595.600.000. Untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, serta setiap transaksi disertai bukti potong pajak. rmp/rca-red











