-
Hukrim

Motif Cemburu Berujung Maut, Korban Dibakar Pakai Pertalite hingga Tewas

441
×

Motif Cemburu Berujung Maut, Korban Dibakar Pakai Pertalite hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
SADIS-Tersangka Sendi Ramadan digelandang untuk dihadirkan saat rilis kasus. FOTO TABENGAN/YULIANTINI
-

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Motif di balik aksi sadis pembakaran terhadap Siti Juhairiyah (30) di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, akhirnya terungkap. Tersangka Sendi Ramadan nekat membakar mantan kekasihnya karena diliputi rasa cemburu dan tidak rela korban menjalin hubungan dengan pria lain.

Fakta tersebut diungkap Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Theodorus Priyo Santosa saat konferensi pers, Rabu (24/6/2026). Turut hadir dalam kegiatan itu Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Agung Sugiharto dan Kasat Reskrim Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi.

Kapolres menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 469 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang direncanakan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka adalah 15 tahun penjara.

“Pelaku sakit hati dan cemburu setelah melihat korban berboncengan dengan laki-laki lain. Pelaku tidak rela korban dimiliki pria lain. Keduanya pernah tinggal bersama selama tujuh bulan tanpa ikatan pernikahan. Pelaku sempat berjanji akan meresmikan hubungan mereka, namun tidak pernah ditepati,” ujarnya.

Polisi juga mengungkap bahwa Sendi bukan orang baru di dunia kriminal. Ia merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan pernah menjalani hukuman 10 bulan penjara di Lapas Pangkalan Bun.

Usai melakukan aksi kejinya, tersangka melarikan diri hingga ke wilayah Kabupaten Seruyan. Ia sempat mendatangi rumah keluarganya, namun tidak diterima karena kasus yang dilakukannya telah menjadi perhatian publik.

“Tersangka kemudian melanjutkan pelarian menggunakan kelotok dan berjalan kaki melintasi kawasan perkebunan sawit menuju Kalimantan Timur. Setelah dilakukan pengejaran oleh tim gabungan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Kota Bontang,” ungkap Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut aksi tersebut telah direncanakan. Sebelum membakar korban, tersangka lebih dahulu memukul bahu korban berulang kali dari belakang menggunakan sebatang kayu bulat berdiameter sekitar 3 sentimeter dengan panjang 75 sentimeter yang ujungnya dililit karet hitam.

Saat korban sedang menyiapkan dagangannya di Kedai Mampir Angkringan, RT 22 Desa Karang Mulya, tersangka kemudian menyiramkan bahan bakar minyak jenis Pertalite yang telah dipersiapkan dalam jeriken bekas oli berkapasitas empat liter.

“Pertalite disiramkan ke bagian kepala hingga membasahi tubuh korban. Setelah itu pelaku menyulutkan api menggunakan korek hingga tubuh korban terbakar. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.

Akibat luka bakar parah yang dideritanya, korban sempat menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya meninggal dunia. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara maksimal mengingat tindakan yang dilakukan tergolong kejahatan berat dan telah menghilangkan nyawa seseorang. uli/fwa-red

-
-
-