-
PEMPROV KALTENG

Hanya 7 Travel Berizin Resmi di Kalteng, Travel Gelap Kapan Ditindak?

182
×

Hanya 7 Travel Berizin Resmi di Kalteng, Travel Gelap Kapan Ditindak?

Sebarkan artikel ini
Kepala Dishub Kalteng Yulindra Dedy
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah (Dishub Kalteng) mengungkap masih maraknya angkutan jemput dalam provinsi (AJDP) atau travel penumpang yang beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi tersebut dinilai berisiko bagi masyarakat karena penumpang berpotensi tidak mendapatkan perlindungan asuransi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Kepala Dishub Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, hingga saat ini baru sekitar tujuh perusahaan AJDP yang telah mengantongi izin operasional dari Pemerintah Provinsi Kalteng.

Sementara itu, masih banyak penyedia jasa travel yang beroperasi tanpa legalitas atau dikenal sebagai travel gelap. Fenomena tersebut, menurutnya, tidak hanya terjadi di Kalteng, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia.

“Untuk AJDP yang menjadi kewenangan provinsi, saat ini kurang lebih ada tujuh yang sudah berizin. Kalau untuk angkutan jemput antarprovinsi atau AJAP itu menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan melalui BPTD,” ujar Yulindra Dedy saat ditemui, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan, salah satu penyebab pelaku usaha belum mengurus izin operasional adalah kendaraan yang digunakan masih difungsikan sebagai kendaraan pribadi. Padahal, salah satu persyaratan utama untuk memperoleh izin sebagai angkutan umum adalah kendaraan harus menggunakan pelat nomor kuning.

Selain itu, penyelenggara usaha juga diwajibkan memiliki badan hukum, baik dalam bentuk perseroan terbatas (PT), koperasi, maupun yayasan.

“Kadang-kadang kendala di lapangan karena kendaraan tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan angkutan orang, tetapi juga untuk kepentingan pribadi. Hal itu yang membuat mereka enggan mengurus izin karena kendaraannya harus berpelat kuning,” jelasnya.

Untuk membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan tersebut, Dishub Kalteng bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) telah menyiapkan solusi melalui pembentukan koperasi yang akan menaungi para operator travel.

Melalui skema tersebut, pelaku usaha yang belum memiliki badan hukum maupun izin operasional dapat bergabung ke koperasi sehingga proses pengurusan legalitas menjadi lebih mudah.

“Kami sudah berdiskusi dengan kawan-kawan Organda. Salah satu solusi yang kami tawarkan adalah mereka bergabung ke dalam koperasi Organda. Nanti Organda yang akan mengkoordinir,” katanya.

Yulindra menegaskan, keberadaan travel tanpa izin bukan hanya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa.

Menurutnya, kendaraan yang tidak memiliki izin resmi akan mengalami kendala dalam memperoleh perlindungan asuransi penumpang melalui Jasa Raharja. Akibatnya, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, penumpang berpotensi tidak menerima santunan sebagaimana mestinya.

“Kesulitannya adalah dari pihak Jasa Raharja untuk masuk memberikan dan meng-cover asuransi penumpang tersebut. Ketika terjadi kecelakaan, mungkin penumpang tidak bisa mendapatkan klaim asuransi. Padahal itu hak mereka,” tegasnya.

Karena itu, Dishub Kalteng terus mendorong seluruh penyedia jasa travel agar segera mengurus legalitas usaha dan izin operasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin keselamatan penumpang, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memastikan seluruh pengguna jasa angkutan umum memperoleh perlindungan asuransi selama perjalanan.ldw/ded-red

 

-
-
-