-
Hukrim

Beli Lahan 2 Miliar, Pengusaha Bengkel Tertipu Oknum Diduga Mafia Tanah

750
×

Beli Lahan 2 Miliar, Pengusaha Bengkel Tertipu Oknum Diduga Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
-

LAPORAN-Filipus dan istri bersama advokat menunjukkan bukti laporan. FOTO TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang pengusaha bengkel mobil di Kota Palangka Raya Filipus Kurniawan, melaporkan pria berinisial AUR ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) atas dugaan penipuan, pemalsuan surat, dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah.

Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Guruh Eka Saputra dan Rusli Kliwon, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng, Sabtu (27/6/2026).

Kuasa hukum pelapor menyebut nilai kerugian yang dialami kliennya diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar. Menurut mereka, perkara tersebut tidak lagi sebatas sengketa perdata atau wanprestasi, tetapi telah mengarah pada dugaan tindak pidana yang perlu diusut aparat penegak hukum.

“Hari ini kami secara resmi melaporkan saudara AUR ke Polda Kalteng atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan juga patut diduga terlibat praktik mafia tanah,” ujar Guruh.

Ia menjelaskan, perkara bermula pada Agustus 2024 saat AUR menawarkan sebidang tanah berukuran 50 x 100 meter di kawasan Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Filipus kemudian menyepakati pembelian dengan nilai sekitar Rp600 juta dan melakukan pembayaran secara bertahap, termasuk uang muka sekitar Rp200 juta. Lokasi tanah saat itu ditunjukkan oleh BM yang disebut sebagai orang kepercayaan AUR.

Dalam perkembangannya, AUR kembali menawarkan sisa lahannya hingga luas keseluruhan mencapai sekitar 1,8 hektare dengan nilai transaksi sekitar Rp1,4 miliar. Korban terus melakukan pembayaran karena dijanjikan seluruh dokumen kepemilikan, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM), akan segera diterbitkan.

Namun, menurut Guruh, hingga seluruh pembayaran dilakukan, kliennya tidak pernah menerima dokumen kepemilikan tanah. Saat melakukan pengecekan ke lokasi, lahan yang sebelumnya ditunjukkan ternyata telah dipagari dan dikuasai pihak lain.

Korban kemudian diarahkan ke lokasi berbeda, tetapi bidang tanah pengganti tersebut juga disebut merupakan milik orang lain. Bahkan, skema tukar guling di kawasan Jalan G Obos V yang kembali ditawarkan juga disebut mengalami persoalan serupa, meski korban kembali diminta menambah pembayaran hingga ratusan juta rupiah.

Sebelum menempuh jalur pidana, pihak pelapor mengaku telah mengirimkan somasi dan membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, namun tidak mendapat tanggapan.

Guruh juga menyebut AUR sempat menyerahkan dua lembar cek masing-masing senilai Rp350 juta dan Rp450 juta sebagai bentuk pengembalian dana. Namun, saat hendak dicairkan, kedua cek tersebut tidak memiliki saldo.

Selain itu, kuasa hukum pelapor mengaku menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diduga digunakan dalam transaksi. Kejanggalan tersebut di antaranya perbedaan bentuk fisik dokumen, tanda tangan yang diduga hasil pemindaian, materai yang dipasang terbalik, serta penulisan tahun yang dinilai tidak sesuai. Seluruh dokumen tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti untuk didalami.

Senada, Filipus menerangkan jika awal mengenal AUR bermula pertemuan di salah satu tempat permainan anak. Dari sana, AUR mengenalkan diri sebagai kakak kandung dari pemilik lahan tempat usahanya.

“Saya awalnya tidak mengenal AUR, namun karena dia mengaku kakak kandung dan nama belakangnya sama akhirnya saya percaya,” pungkasnya. fwa

-
-
-