KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Polres Katingan mengungkap puluhan kasus tindak pidana selama periode Januari hingga Juni 2026. Selain mendominasi pengungkapan kasus narkotika, kepolisian juga berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor).
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Katingan, Senin (29/6/2026), dipimpin Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo didampingi Kasat Reskrim AKP Jhon Digul, Kasat Narkoba AKP Affan Efendi Batubara, dan Kasi Humas Iptu Mohammad Mastur.
Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, mengatakan selama semester pertama 2026 Satresnarkoba Polres Katingan berhasil mengungkap 21 perkara narkotika dengan 23 tersangka yang terdiri dari 18 laki-laki dan lima perempuan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 374,23 gram atau sekitar 3,74 ons, serta ganja seberat 39,40 gram. Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sangalang Garing, Kamipang, Katingan Tengah, Mendawai, Sanaman Mantikei, hingga Katingan Hulu.
“Fokus pemberantasan narkoba selama semester pertama diarahkan hingga ke desa-desa sebagai tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari 21 perkara yang ditangani, sebanyak 15 perkara telah diselesaikan. Rinciannya, 14 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21/Tahap II), satu perkara dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sedangkan satu perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Selain kasus narkotika, Polres Katingan juga merilis keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus kejahatan 3C. Pada kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Kampung Keramat, Kecamatan Katingan Kuala, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial T. Pelaku diduga merampas tas milik seorang perempuan dengan disertai tindakan kekerasan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kayu yang digunakan untuk menganiaya korban, kalung emas, serta sejumlah uang tunai. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Sementara itu, pada kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Revolusi, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, polisi mengamankan tersangka berinisial LS yang diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Penangkapan dilakukan berkat kerja sama Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir dan Polsek Antang Kalang. Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, STNK, helm, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Pengungkapan curanmor lainnya dilakukan Polsek Katingan Hilir di kawasan Toko TURI, Jalan Semanda, Kasongan Lama. Dalam perkara ini, polisi menangkap tersangka berinisial A.H. beserta sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, telepon genggam, uang tunai, STNK, tas pinggang, topi, dan sandal. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses hukum.
Menutup konferensi pers, Kompol Wahyu menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polres Katingan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mengungkap berbagai tindak pidana, khususnya peredaran narkoba yang kini mulai menjangkau wilayah pedesaan,” tegasnya. dar/fwa-red











