NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dari dua laporan polisi (LP), petugas menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba dengan barang bukti sabu seberat 3,2 kilogram.
Barang bukti tersebut dimusnahkan di Joglo Mapolres Lamandau, Senin (29/6/2026), dipimpin langsung Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono. Kegiatan itu turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, Kajari, Dandim 1017/Lamandau, serta perwakilan Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram hasil pengungkapan dua laporan polisi, yakni pada 7 dan 14 Juni 2026,” ujar AKBP Joko Handono.
Kapolres menjelaskan, pada pengungkapan kasus pertama, petugas menangkap dua orang kurir yang berboncengan sepeda motor dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Kalimantan Tengah dengan tujuan akhir Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurut pengakuan keduanya, mereka bergantian mengendarai sepeda motor selama perjalanan untuk mengatasi kelelahan.
“Saat beristirahat di sebuah warung, petugas mencurigai gerak-gerik kedua pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 605 gram sabu yang disimpan di dalam tas ransel mereka,” jelasnya.
Dari dua tersangka tersebut, salah satunya diketahui masih berusia 16 tahun. Karena masih di bawah umur, proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan dan Pengadilan.
Sementara pada pengungkapan kedua, polisi menangkap seorang tersangka yang mengendarai mobil. Pelaku mengaku membawa sabu dari kawasan perbatasan Kalimantan Barat-Malaysia untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah.
Modus yang digunakan cukup rapi. Sabu disembunyikan di dalam ban serep mobil agar tidak terdeteksi petugas.
“Saat anggota bersama Polsek Delang menggelar razia kendaraan, mereka mencurigai ban serep yang diletakkan di atas jok belakang. Setelah diperiksa, ditemukan paket-paket sabu yang disembunyikan di dalamnya,” ungkap Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku semula membawa sekitar 2,6 kilogram sabu yang telah dibagi ke dalam beberapa plastik klip masing-masing seberat sekitar 100 gram. Sebelum ditangkap, pelaku mengaku telah menjual sekitar 400 gram sabu di Pontianak.
“Pelaku memang sengaja membagi sabu menjadi beberapa paket kecil dan menyembunyikannya di dalam ban mobil untuk mengelabui petugas. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan,” tegas Kapolres.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Lamandau dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. kar/fwa-red











