PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Nasib 397 guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), dan tenaga pramubakti di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi perhatian serius pemerintah provinsi. Di tengah kebijakan pemerintah pusat yang membatasi pengangkatan tenaga non-ASN, Dinas Pendidikan Kalteng terus berupaya mencari formulasi agar para tenaga pendukung pendidikan tersebut tetap dapat bekerja dan memperoleh penghasilan tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Muhammad Reza Prabowo mengatakan, pemerintah daerah berada pada posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, aturan pemerintah pusat mengenai penataan tenaga non-ASN harus dipatuhi. Namun di sisi lain, terdapat ratusan tenaga pendidikan yang selama ini menggantungkan penghidupan dari pekerjaan mereka di sekolah.
Pernyataan tersebut disampaikan Reza saat menjawab pertanyaan mengenai keberlanjutan GTT, PTT, dan tenaga pramubakti dalam forum diskusi Dinas Pendidikan Kalteng bersama Aliansi Peduli Pendidikan Kalteng (P3K) di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (7/7/2026).
“Bahkan kalau kita temukan mereka masih digaji, APBD bisa menjadi temuan. Tapi kita juga bicara soal kemanusiaan,” ujar Reza.
Menurutnya, persoalan tenaga non-ASN bukan hanya berkaitan dengan aspek administratif pemerintahan, tetapi juga menyangkut sisi kemanusiaan. Banyak tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dan menjadi tulang punggung keluarga.
Reza mengaku pernah menerima telepon dari seorang guru yang menangis karena khawatir penghasilannya dihentikan akibat kebijakan penataan tenaga non-ASN. Guru tersebut bahkan mengaku kerap menggunakan dana pribadi untuk memenuhi kebutuhan praktik siswa di sekolah.
“Saya bilang, sabar. Saya upayakan di sini. Jangan sampai gaji Bapak dan Ibu berhenti,” katanya.
Ia menegaskan, Dinas Pendidikan Kalteng terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna mencari formulasi yang sesuai dengan regulasi, sehingga keberadaan GTT, PTT, maupun tenaga pramubakti tetap dapat dipertahankan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain tenaga pendidik, lanjut Reza, tenaga pramubakti juga memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan pendidikan. Mereka bertugas sebagai petugas kebersihan, tenaga keamanan, pengemudi bus sekolah, operator administrasi, hingga membantu proses verifikasi berbagai program pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Dinas Pendidikan tidak hanya membutuhkan guru, tetapi juga tenaga pendukung agar pelayanan pendidikan tetap berjalan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat ratusan tenaga pendukung yang tersebar di berbagai satuan pendidikan dan unit kerja di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng. Keberadaan mereka dinilai sangat penting untuk menjaga kelancaran operasional sekolah serta pelayanan administrasi pendidikan.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalteng akan terus memperjuangkan keberlangsungan tenaga non-ASN di sektor pendidikan sambil menyesuaikan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kita ingin pelayanan pendidikan tetap berjalan, tetapi di sisi lain kesejahteraan guru dan tenaga pendukung juga harus menjadi perhatian,” pungkas Reza.
Pemerintah Provinsi Kalteng berharap solusi yang nantinya ditempuh dapat memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN, sekaligus tetap sejalan dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, proses belajar mengajar dan pelayanan pendidikan di seluruh wilayah Kalteng dapat terus berlangsung secara optimal. ldw/ded-red











