-
Hukrim

Kasus Penyelundupan Senpi ke Lapas, Polresta Tersangkakan Istri Anton, Siapa Pemilik Senjata Api Tersebut?

419
×

Kasus Penyelundupan Senpi ke Lapas, Polresta Tersangkakan Istri Anton, Siapa Pemilik Senjata Api Tersebut?

Sebarkan artikel ini
Foto : Kombes Pol Dedy Supriadi saat diwawancarai usai ikuti acara HUT Palangka Raya di Kantor Wali Kota Palangka Raya pada Jumat (17/6/2026) pagi.
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penyidikan kasus penyelundupan senjata api yang digunakan narapidana seumur hidup, Anton Kurniawan Styanto, dalam upaya melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya terus bergulir.

Polresta Palangka Raya telah menetapkan seorang tersangka, dalam perkara tersebut dan kini masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi penyelundupan senjata api ke dalam lapas.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi menyampaikan bahwa penanganan perkara saat ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Polresta Palangka Raya.

Penyidik telah menetapkan (Juwita) istri Anton, yang diduga berperan dalam penyelundupan senjata api yang kemudian digunakan narapidana tersebut saat mencoba melarikan diri dari dalam lapas.

“Sudah ditetapkan tersangka, prosesnya sekarang sudah di Polres,” ujar Kapolres usai menghadiri acara HUT Palangka Raya pada Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, penyidik saat ini masih melengkapi seluruh berkas perkara beserta alat bukti yang diperlukan sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Berkas tersebut terlebih dahulu akan diteliti oleh jaksa penuntut umum untuk memastikan seluruh unsur formil dan materiil telah terpenuhi.

Kapolresta menegaskan, pelimpahan tersangka beserta barang bukti belum dapat dilakukan karena penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa. Apabila berkas telah dinyatakan lengkap atau P21, maka proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Tunggu P21 dulu, baru kita limpahkan ke jaksa,” tegasnya.

Selain menetapkan istri Anton sebagai tersangka, penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu proses penyelundupan senjata api maupun mengetahui rencana pelarian narapidana tersebut. Pengembangan dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan pendalaman alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Menurutnya, penyidikan belum berhenti pada satu tersangka. Polisi masih membuka peluang adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Ada, yang turut serta ada. Pokoknya kita nunggu dari kejaksaan P21 dulu, baru kita limpahkan,” bebernya.

Kasus ini bermula saat Anton Kurniawan Styanto, narapidana kasus pembunuhan yang divonis penjara seumur hidup pada 19 Mei 2025, nekat mencoba melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu (23/5/2026). Aksi tersebut menggegerkan publik karena Anton berhasil menguasai sepucuk senjata api yang telah masuk ke dalam area lapas.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan pihak pemasyarakatan sebelumnya, senjata api tersebut diduga diselundupkan oleh istri Anton ketika membesuk suaminya di lapas.

Senjata yang dibungkus menggunakan plastik putih itu diduga terlebih dahulu diletakkan di sekitar area toilet sebelum diambil oleh Anton, sehingga dapat mengelabui pengawasan petugas.

Setelah berhasil memperoleh senjata api, Anton berusaha melarikan diri dari dalam lapas dan sempat menodongkan pistol ke arah petugas jaga yang berupaya menggagalkan aksinya. Berkat kesigapan petugas, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan. Anton kemudian dilumpuhkan sebelum berhasil keluar dari kawasan lapas dan selanjutnya ditempatkan di ruang isolasi dengan pengamanan ketat.

Hingga kini, Polresta Palangka Raya memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi menegaskan akan mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyelundupan senjata api ke dalam lapas. dte/fwa-red

 

-
-
-