Tim Kuasa Hukum Prof. Bhayu Rhama, Parlin B. Htabarat (kanan), Kandoni Siringoringo (Kiri), saat memberikan keterangan dalam konpers terkait dugaan konten hoaks, penggiringan opini dan pencemaran nama baik bakal calon Rektor UPR, Prof. Bhayu Rhama, sekaligus menyampaikan laporan pengaduan Direktorat Reserse Siber Polda Kalteng. FOTO TABENGAN.CO.ID
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Bakal Calon (Balon) Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030, Prof. Bhayu Rhama, dikabarkan menjadi sasaran penyebaran informasi yang dinilai merugikan nama baiknya di media sosial. Menyikapi hal tersebut, kuasa hukumnya, Parlin B. Hutabarat, membantah seluruh tuduhan yang beredar dan menyebut informasi tersebut sebagai hoaks serta bentuk penggiringan opini untuk menjatuhkan nama baik seseorang.
Parlin mengatakan, salah satu unggahan yang dipersoalkan berasal dari akun Instagram Warga Kalteng Bicara (wargakaltengid) yang memuat narasi dugaan adanya pungutan dalam penerimaan mahasiswa di lingkungan UPR dengan menampilkan foto Prof. Bhayu Rhama dan Rektor UPR, Prof. Salampak.
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Faktanya, Prof. Bhayu Rhama tidak memiliki keterkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru karena saat ini ia menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), bukan bagian dari panitia seleksi penerimaan mahasiswa.
”Kami tegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar dan merupakan hoaks. Bahkan dalam narasi yang disampaikan disebut adanya Fakultas Kesehatan, padahal di Universitas Palangka Raya tidak ada fakultas dengan nama tersebut,” ujar Parlin kepada awak media, Jumat (17/7/2026).
Ia menegaskan, apabila benar terdapat dugaan tindak pidana berupa pungutan liar sebagaimana yang dinarasikan dalam unggahan tersebut, seharusnya persoalan itu ditempuh melalui mekanisme hukum.
”Kalau memang benar ada tindak pidana, tentu ada proses hukumnya. Faktanya, sampai hari ini tidak pernah ada pemeriksaan pidana ataupun proses hukum terhadap klien kami maupun pimpinan UPR terkait tuduhan tersebut,” katanya.
Selain isi unggahan, Parlin juga menyoroti sejumlah komentar yang muncul pada unggahan tersebut. Berdasarkan hasil pengamatan timnya, akun-akun yang memberikan komentar diduga merupakan akun anonim.
Menurutnya, pihaknya juga telah berkonsultasi dengan sejumlah pihak yang memahami bidang siber dan memperoleh informasi bahwa akun-akun tersebut diduga digunakan untuk membangun opini tertentu di media sosial untuk menyudutkan pihak-pihak tertentu.
”Kami melihat akun-akun yang berkomentar sebagian besar merupakan akun kosong. Dari hasil konsultasi dengan rekan-rekan yang memahami dunia siber, kami menduga akun-akun tersebut sengaja dibuat untuk menggiring opini seolah-olah mendapat dukungan banyak pihak. Karena itu kami menilai unggahan beserta komentar-komentarnya merupakan bentuk penggiringan opini yang manipulatif,” ujarnya.
Parlin menilai narasi yang berkembang tidak hanya menyerang reputasi Prof. Bhayu Rhama sebagai bakal calon rektor, tetapi juga berdampak terhadap nama baik Universitas Palangka Raya sebagai institusi pendidikan tinggi.
Parlin menduga munculnya berbagai informasi negatif tersebut berkaitan dengan proses pemilihan Rektor UPR yang saat ini tengah berlangsung. Diketahui, Prof. Bhayu Rhama telah lolos dalam tahapan seleksi dan masuk dalam tiga besar calon rektor yang diusulkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
”Kami menduga ada upaya untuk merusak nama baik beliau menjelang proses pemilihan rektor. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan menyebarkan opini melalui akun-akun anonim,” katanya.
Meski demikian, Parlin menegaskan dugaan tersebut masih merupakan penilaian dari pihaknya dan bukan kesimpulan berdasarkan proses hukum dari aparat penegak hukum (APH). Atas unggahan yang dinilai mencemarkan nama baik tersebut, tim kuasa hukum mengaku telah mengambil langkah hukum dengan menyampaikan pengaduan kepada kepolisian.
”Hari ini kami sudah menyampaikan pengaduan ke Polda Kalteng melalui Subdit V Direktorat Reserse Siber. Kami berharap penggunaan media sosial dilakukan secara bijak dan tidak dijadikan sarana untuk menyebarkan informasi yang tidak benar maupun menyerang kehormatan seseorang,” ujar Parlin.
Ia menambahkan, secara pribadi Prof. Bhayu Rhama tidak berkeinginan memperpanjang polemik tersebut atau harus adanya orang berhadapan dengan hukum.
Fokus utama kliennya saat ini adalah mengikuti tahapan pemilihan rektor dan mempersiapkan gagasan untuk menumbuh kembangkan Universitas Palangka Raya yang menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing kuat.
”Beliau lebih fokus menghadapi tahapan pemilihan rektor dan memiliki komitmen untuk membangun UPR menjadi perguruan tinggi yang mampu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing kuat, itu fokus beliau,” tuturnya.
Dengan demikian, seluruh tuduhan yang beredar di media sosial maupun dugaan yang disampaikan kuasa hukum masih merupakan bagian dari proses jukum yang berjalan dan belum memperoleh putusan hukum berkekuatan tetap dari APH. mak/fwa-red.











