PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng) menghormati langkah hukum yang ditempuh ahli waris Dambung Djaya Angin terkait sengketa lahan di kawasan Jalan S. Parman, termasuk area Tugu Soekarno dan Gedung DPRD Kalteng sebelumnya dipasangi plang pemberitahuan sengketa.
Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi mengatakan, pemasangan plang yang sempat beredar di media sosial merupakan bagian dari hak warga negara dalam memperjuangkan klaim kepemilikan melalui jalur hukum. Menurutnya, DPRD memandang persoalan tersebut harus disikapi dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Memang kita sudah sama-sama melihat, bahkan juga beredar di media sosial, ada warga yang memasang spanduk atau plang di depan DPRD, termasuk di kawasan Tugu Soekarno. Dari kacamata DPRD, kita menghormati saja. Apa pun proses ke depan, kita ikuti karena ini negara hukum,” kata Junaidi, Selasa (21/7/2026).
Ia menegaskan, setiap warga memiliki hak untuk mengajukan gugatan apabila merasa memiliki dasar hukum atas suatu objek sengketa. Di sisi lain, pemerintah juga memiliki hak untuk mempertahankan aset yang diyakini sah berdasarkan dokumen yang dimiliki.
“Yang namanya negara hukum, sah-sah saja ada pihak yang menuntut melalui jalur hukum karena itu hak mereka. Begitu juga pemerintah, kalau merasa memiliki dasar yang benar tentu akan menyiapkan data-data dan langkah pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi kita saling menghormati dan menghargai proses tersebut. Tidak ada masalah,” ujarnya.
Junaidi menjelaskan, DPRD Kalteng pada dasarnya hanya menempati aset milik Pemerintah Provinsi Kalteng sehingga kewenangan penyelesaian sengketa berada pada pemerintah daerah sebagai pemilik aset.
“DPRD ini hanya menempati aset pemerintah. Karena itu, selain menghormati tuntutan masyarakat melalui jalur hukum, kami juga meyakini pemerintah provinsi akan menyiapkan data-data keabsahan asetnya, termasuk tim hukum apabila diperlukan. Posisi DPRD adalah menghargai dan mengikuti proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Sementara itu Kuasa hukum ahli waris, M. Junaedi Lumban Gaol, menegaskan pemasangan plang dilakukan semata-mata untuk memberi tahu masyarakat bahwa lahan tersebut sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Menurutnya, isi plang tidak mengandung larangan aktivitas maupun unsur provokasi.
“Kami memasang plang agar masyarakat mengetahui tanah ini sedang berperkara. Tidak ada tulisan yang aneh-aneh, tidak melarang kegiatan siapa pun. Justru kami menghormati proses hukum,” tegas Lumban Gaol usai pertemuan.
Ia mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut sejumlah perwakilan pemerintah provinsi meminta agar plang dilepas. Namun permintaan itu ditolak ahli waris karena dinilai tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, keberadaan plang sangat berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan karena lokasi tersebut merupakan objek sengketa yang akan diperiksa dalam persidangan.
“Biro Hukum mengatakan plang tidak ada kaitannya dengan perkara. Kami justru menyatakan sangat berkaitan karena inilah objek sengketa yang sedang kami gugat. Satpol PP tidak boleh mencopot plang itu,” katanya.
Lumban Gaol menyebut hasil pertemuan menghasilkan kesepakatan bahwa Sekretariat DPRD akan menyampaikan aspirasi ahli waris kepada Ketua DPRD Kalteng. Pihaknya bahkan menyatakan bersedia mencabut plang apabila Ketua DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah agar penyelesaian perkara dipercepat melalui jalur hukum.
“Kalau dicopot malam ini, besok pagi kami pasang lagi. Dicopot lagi, kami pasang lagi. Kami siap membuat seribu plang. Selama perkara belum selesai, plang akan tetap ada,” ujarnya.jef/ded-red











