PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Hingga rilis ini disiapkan pada Selasa, 21 Juli 2026, Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate belum menerima jawaban tertulis, surat, pesan WhatsApp, ataupun telepon yang berisi tindak lanjut konkret dari pihak yang menguasai objek maupun kuasa hukum yang ditunjuk DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah.
Somasi/Peringatan Hukum Pertama dan Terakhir Nomor 196/SOM/SH/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 telah disampaikan pada Jumat, 17 Juli 2026. Somasi tersebut berkaitan dengan tanah dan bangunan di Jalan RTA Milono Km. 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, yang berdiri di atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 11006/Langkai, luas 4.115 m², tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau. Kantor hukum bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 194/SKK/SH/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026 untuk R. Atu Narang dan Mathilda J. Narang alias Mathilda Djamrud Dau.
Tenggat Tidak Berhenti karena Belum Dijawab
Somasi memuat kewajiban bertahap sejak diterima: penghentian kegiatan tanpa izin secara seketika; larangan penambahan atribut dan perubahan keadaan objek dalam 1×24 jam; penurunan atribut, pengosongan, penyerahan kunci, serta penyampaian identitas pelaksana dan dasar mandat dalam 3×24 jam; kemudian jawaban tertulis beserta dokumen asli dasar klaim dalam 7 hari kalender atau 7×24 jam.
Berdasarkan keadaan yang diketahui kuasa hukum sampai saat ini, tenggat awal 1×24 jam dan 3×24 jam telah terlampaui tanpa tanggapan atau pelaksanaan yang terkonfirmasi. Namun, para klien tetap memberi kesempatan sampai berakhirnya tenggat terakhir 7 hari kalender, yang perhitungannya mengikuti waktu somasi diterima. Tidak adanya jawaban tidak otomatis membuktikan kesalahan pidana, tetapi akan dicatat sebagai tidak adanya tindak lanjut konkret setelah teguran resmi diberikan.
“Waktu 7×24 jam tetap berjalan. Kami masih membuka ruang penyelesaian damai dan jawaban tertulis. Akan tetapi, apabila sampai tenggat terakhir tidak ada kepatuhan, pengosongan, penyerahan objek, maupun bukti hak yang sah, kami telah mendapat kuasa dari Bapak R. Atu Narang dan Ibu Mathilda J. Narang untuk membuat laporan polisi serta menempuh upaya hukum lain yang diperlukan,” tegas Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA.
Surat Pernyataan Tidak Sama dengan Peralihan Hak
Kuasa hukum menegaskan bahwa Surat Pernyataan tanggal 10 Januari 2018 menggunakan frasa “akan menyerahkan” dan dibuat oleh R. Atu Narang, tetapi bukan akta PPAT, tidak ditandatangani oleh pemegang SHM sebagai persetujuan peralihan, tidak disertai akta hibah atau penerimaan hibah yang dipersyaratkan, serta tidak diperlihatkan bukti pendaftaran atau balik nama. Pada 14 Juli 2026, para klien telah menegaskan penarikan setiap kehendak yang belum disempurnakan, menolak klaim peralihan, dan mengakhiri setiap izin atau toleransi penggunaan objek.
Karena itu, pemasangan bendera atau simbol organisasi tidak dapat menggantikan sertipikat, akta PPAT, persetujuan pemegang hak, atau putusan pengadilan. Pemasangan dua spanduk peringatan pada Sabtu, 18 Juli 2026 merupakan pemberitahuan hukum terbuka untuk menjaga status quo dan mencegah benturan, bukan serangan terhadap organisasi politik tertentu dan bukan tindakan pengosongan paksa.
Laporan Polisi Akan Berbasis Bukti, Bukan Tuduhan
Apabila somasi tetap diabaikan, laporan/pengaduan akan dilengkapi dengan SHM, surat kuasa, Surat Pernyataan 10 Januari 2018, Surat Penegasan Bersama 14 Juli 2026, somasi dan bukti penerimaannya, foto serta video keadaan objek, dokumentasi pemasangan atribut dan spanduk, identitas pihak yang berada di lokasi atau memegang kunci, serta rekaman komunikasi. Kuasa hukum akan meminta Kepolisian memverifikasi siapa yang memasuki atau menguasai objek, siapa pemberi perintah, siapa pelaksana lapangan, dan apakah terdapat perubahan, penghilangan, atau kerusakan barang.
Dasar hukum yang akan dipertimbangkan antara lain Pasal 2 jo. Pasal 6 Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin pihak yang berhak atau kuasanya, dengan memperhatikan penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ketentuan Pasal 257 dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga dapat menjadi relevan apabila fakta penyelidikan benar-benar memenuhi unsur memasuki atau bertahan secara melawan hukum dan/atau perusakan barang. Penentuan pasal, terpenuhinya unsur, serta pertanggungjawaban setiap orang sepenuhnya merupakan kewenangan penyelidik, penyidik, penuntut umum, dan pengadilan.
Selain langkah pidana, para klien tetap mempertahankan hak untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, permohonan pengosongan dan penyerahan objek, ganti kerugian, serta upaya pertanahan lain yang tersedia menurut hukum.
Kesempatan Terakhir untuk Penyelesaian Damai
Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate menghormati PDI Perjuangan sebagai partai politik dan tetap menghendaki penyelesaian yang tertib, damai, serta tanpa mobilisasi massa. Pihak DPP/DPD PDI Perjuangan, pihak yang menguasai objek, maupun kuasa hukumnya dipersilakan menyampaikan jawaban resmi, menunjukkan dokumen asli dasar klaim, dan menunjuk satu wakil untuk pemeriksaan bersama, inventarisasi, serta serah terima secara damai sebelum tenggat berakhir.
“Sikap kami jelas: hormati sertipikat, hormati somasi, dan buktikan setiap klaim melalui dokumen serta mekanisme hukum. Jika tidak ada itikad menyelesaikan sampai batas waktu berakhir, kami tidak akan menambah somasi. Kami akan membuat laporan polisi demi melindungi hak dan kepentingan hukum para klien,” tutup Suriansyah Halim.mak/fwa-red











