-
Hukrim

DPD PDIP Kalteng Menolak Keluar dari Tanah Eks Kantor

366
×

DPD PDIP Kalteng Menolak Keluar dari Tanah Eks Kantor

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum DPD PDI Perjuangan Kalteng, Ziburahman
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemasangan spanduk merupakan bentuk penyampaian sikap hukum dan pemberitahuan kepada publik atas adanya klaim serta proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam negara hukum, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan somasi maupun legal notice sebagai bagian dari upaya hukum sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun perlu dipahami, somasi bukan merupakan putusan pengadilan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang bersifat memaksa ataupun mengikat sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah memiliki hak hukum untuk tidak memenuhi tuntutan dalam somasi tersebut, karena memiliki dokumen, fakta hukum, dan dasar penguasaan yang menjadi landasan untuk mempertahankan hak dan kepentingannya atas objek tanah dan bangunan dimaksud.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum DPD PDI Perjuangan Kalteng, Ziburahman. Menurut dia, apabila terdapat perbedaan klaim mengenai status hukum objek tersebut, penyelesaiannya harus dibuktikan melalui proses peradilan yang independen dan imparsial, bukan melalui tuntutan sepihak dalam somasi ataupun pembentukan opini di ruang publik. DPD PDI Perjuangan menghormati seluruh proses hukum dan akan menggunakan setiap upaya hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk mempertahankan hak-haknya.

Terkait pemasangan spanduk pada objek tersebut, DPD PDI Perjuangan menyatakan keberatan dan menolak pemasangan spanduk yang dilakukan oleh pihak lain pada objek yang saat ini berada dalam penguasaan DPD PDI Perjuangan, karena tindakan tersebut dilakukan pada objek yang menurut dokumen dan dasar hukum yang dimiliki merupakan bagian dari objek yang menjadi hak dan kepentingan hukum DPD PDI Perjuangan. Apabila terdapat perbedaan klaim, mekanisme pembuktiannya harus dilakukan melalui proses hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak di lokasi objek sengketa.

Keberadaan Personel Satgas Cakra Buana di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan R.T.A. Milono semata-mata merupakan pelaksanaan tugas kepartaian berdasarkan Surat Tugas resmi yang diterbitkan oleh DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah. Penugasan tersebut bertujuan untuk membantu menjaga keamanan, memelihara dan merawat fasilitas kantor, serta mendukung agar kantor tetap dapat difungsikan sebagai pusat aktivitas kepartaian sebagaimana selama ini. Seluruh kegiatan dilaksanakan secara terbuka, tertib, dan dengan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah tetap menghormati R. Atu Narang sebagai orang tua dan senior yang telah banyak berjasa membesarkan PDI Perjuangan di Kalimantan Tengah. Perbedaan pandangan dan klaim hukum merupakan hal yang wajar dalam negara hukum dan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan membangun opini di ruang publik.

Masyarakat diminta agar tetap berpikir jernih, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak ada pihak yang dapat dinyatakan paling benar ataupun paling berhak secara hukum. Oleh karena itu, setiap pihak tetap memiliki hak yang sama untuk mempertahankan dalil dan kepentingan hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.mak/fwa-red

 

-
-
-