PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya di Kalteng periode 2020–2025. Kedua perusahaan tersebut yakni PT Investasi Mandiri (PT IM) dan PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan dalam perkara tersebut.
“Sehubungan dengan perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya oleh PT Investasi Mandiri dan entitas lainnya di Kalteng Tahun 2020–2025, penyidik menetapkan dua korporasi sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Dodik, Selasa (21/7/2026).
Dalam penyidikan, PT IM diduga melakukan aktivitas penambangan zirkon dan mineral turunan lainnya tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengurus perusahaan diduga memberikan suap kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng untuk menerbitkan izin pertambangan, RKAB, serta dokumen teknis lainnya sehingga perusahaan dapat melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan komoditas zirkon, baik untuk pasar ekspor maupun domestik.
Penyidik juga menemukan bahwa PT IM tidak melakukan kegiatan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan yang dimiliki. Perusahaan justru diduga membeli bahan baku berupa heavy material concentrate (puya) dari penambang ilegal di luar wilayah izin usaha pertambangan, kemudian mengolah dan memperjualbelikannya.
Atas aktivitas tersebut, PT IM diduga memperoleh keuntungan secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, kerugian keuangan negara dalam perkara PT IM mencapai USD59.385.104,14 dan Rp38.491.963.307.
Sementara itu, PT KBM juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap PT IM.
Penyidik menduga PT KBM melakukan aktivitas penambangan tanpa IUP OP dan RKAB yang sah selama periode 2020–2025. Dalam pengurusan izin tersebut, perusahaan diduga melakukan praktik suap kepada ASN di Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah agar memperoleh izin pertambangan, RKAB, dan dokumen teknis lainnya.
Selain itu, perusahaan juga diduga tidak melakukan penambangan di wilayah izin yang dimiliki, melainkan membeli bahan baku heavy material concentrate dari penambang ilegal di luar wilayah izin usaha pertambangan dan mengolahnya untuk dijual.
Hasil audit BPKP Perwakilan Kalteng menyebutkan kerugian keuangan negara dalam perkara PT KBM mencapai Rp242.191.028.525.
“Atas perbuatannya, kedua korporasi ini dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Dodik. mak/fwa-red











