-
Hukrim

Kades Timpah Diadukan ke Polda Kalteng, Diduga Tahan Dokumen Hak Waris Tanah

485
×

Kades Timpah Diadukan ke Polda Kalteng, Diduga Tahan Dokumen Hak Waris Tanah

Sebarkan artikel ini
‎Tim kuasa hukum TY (kiri), Sangkang W. Kusuma (tengah),Lukas Suder Possy (kanan) saat menunjukan surat pengaduan yang disampaikan kepada Polda Kalteng.FOTO TABENGAN/ADE
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Tim kuasa hukum TY melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, berinisial RE. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penahanan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang menyangkut hak waris atas sebidang tanah milik kliennya.

‎‎Kuasa hukum menilai tindakan kepala desa yang tidak menyerahkan kembali dokumen tersebut kepada pemohon telah menghambat hak masyarakat dalam memperoleh kepastian administrasi atas tanah warisan.

‎‎Berdasarkan kronologi yang disampaikan, Surat Pernyataan Tanah (SPT) awalnya diajukan dan diserahkan kepada Kepala Desa Timpah pada 17 November 2025 untuk diproses sesuai mekanisme administrasi. Setelah melalui proses di tingkat desa, dokumen tersebut diteruskan ke pihak kecamatan dan diregister dengan Nomor 500.17.3.3/017/SP.K-TPH/2026.

‎‎Selanjutnya, SPT tersebut telah ditandatangani oleh Camat dan dikembalikan lagi kepada Kepala Desa Timpah. Namun, sejak 4 Februari 2026, sampai dengan sekarang, dokumen tersebut belum juga diserahkan kepada pemohon.

‎‎Kuasa hukum TY, Lukas Suder Possy, mengatakan kliennya telah menempuh berbagai upaya agar dokumen tersebut dapat diterima, namun hingga kini belum memperoleh hasil.

‎‎”Surat itu berkaitan dengan tanah warisan milik masyarakat. Seluruh proses administrasi sebenarnya sudah berjalan, namun hingga sekarang surat tersebut masih ditahan oleh kepala desa dan belum diserahkan kepada pemilik yang berhak. Karena itulah masyarakat akhirnya mengadukan persoalan ini kepada Kapolda Kalimantan Tengah,” ujarnya.

‎‎Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Sangkang W. Kusuma, menjelaskan bahwa tanah yang dipersoalkan merupakan tanah warisan keluarga yang diajukan untuk diterbitkan Surat Pernyataan Tanah sesuai prosedur yang berlaku.

‎‎Menurutnya, seluruh tahapan administrasi di tingkat desa telah dilaksanakan, mulai dari pemeriksaan status tanah, pengecekan batas-batas wilayah, penentuan titik koordinat, hingga penandatanganan oleh para pihak yang berbatasan langsung.

‎‎”Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, berkas disampaikan ke kecamatan dan telah ditandatangani camat. Namun ketika dokumen itu dikembalikan ke desa, justru tidak pernah diserahkan lagi kepada pemohon,” jelasnya.

‎‎Ia mengungkapkan, pihak keluarga bersama kuasa hukum telah berulang kali berupaya meminta agar dokumen tersebut diserahkan. Bahkan, persoalan itu juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Asisten Pemerintahan untuk difasilitasi penyelesaiannya.

‎‎Namun hingga kini, menurutnya, berbagai upaya komunikasi maupun mediasi belum belum pernah dilaksanakan oleh aparat maupun kepala desa, sehingga kliennya memilih menempuh jalur hukum.

‎‎”Kami sudah mencoba berbagai langkah, termasuk meminta bantuan pemerintah daerah agar persoalan ini dapat diselesaikan secara administratif. Namun karena tidak ada penyelesaian dan surat tetap tidak diserahkan kepada yang berhak, akhirnya kami menyampaikan pengaduan kepada kepolisian,” katanya.

‎‎Diketahui luasan tanah tersebut seluas 1,7 hektare, ia berkaca dari kasus ini, jangan hanya orang-orang tertentu saja yang memperoleh pelayanan dari perangkat desa tetapi seluruh masyarakat, karena menyangkut pelayanan publik.

‎‎”Jika itu tidak diserahkan kita proses saja secara hukum, karena kepala desa mengingkari tugas dan tanggung jawabnya,” ujarnya.

‎‎Tim kuasa hukum berharap Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak masyarakat atas administrasi pertanahan tidak terhambat akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur pemerintah desa.mak/fwa-red

 

-
-
-