PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polemik pemberhentian sejumlah pejabat struktural di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya mengabulkan gugatan Dr. Lelo Sintani, S.E., M.M., kini majelis hakim kembali memenangkan gugatan yang diajukan Dr. Alexandra Hukom, S.E., M.Si.
Berdasarkan Putusan PTUN Palangka Raya Nomor 12/G/2026/PTUN.PLK yang dibacakan pada 23 Juli 2026, majelis hakim mengabulkan gugatan Dr. Alexandra Hukom untuk seluruhnya. Putusan tersebut membatalkan keputusan Rektor UPR yang memberhentikan Alexandra Hukom dari jabatannya sebagai Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan FEB UPR sekaligus memerintahkan pemulihan kedudukannya seperti semula.
Kuasa hukum Dr. Alexandra Hukom, Parlin B. Hutabarat, S.H., M.H., menyatakan putusan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus kepastian hukum atas tindakan pemberhentian yang dinilai cacat prosedur.
“Kami bersyukur Majelis Hakim PTUN Palangka Raya telah mengabulkan seluruh gugatan klien kami. Putusan ini menegaskan bahwa pemberhentian Dr. Alexandra Hukom dari jabatannya sebagai Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum,” ujar Parlin.
Ia menjelaskan, dalam amar putusannya majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat, menyatakan batal keputusan Rektor Universitas Palangka Raya yang memberhentikan Dr. Alexandra Hukom dan mengangkat pejabat pengganti antarwaktu, mewajibkan tergugat mencabut keputusan tersebut, memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat penggugat sebagai Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan FEB UPR periode 2024–2028, serta menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp414 ribu.
Parlin menambahkan, kemenangan tersebut merupakan kemenangan kedua secara berturut-turut bagi kliennya di PTUN Palangka Raya.
“Sebelumnya, pada 16 Juli 2026, PTUN Palangka Raya juga telah mengabulkan seluruh gugatan Dr. Lelo Sintani, S.E., M.M., yang menggugat keputusan pemberhentiannya sebagai Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FEB UPR,” katanya.
Menurut Parlin, dua putusan tersebut memperkuat argumentasi bahwa keputusan pemberhentian sejumlah pejabat di lingkungan FEB UPR tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihaknya pun meminta Rektor Universitas Palangka Raya segera melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela dengan mencabut surat keputusan pemberhentian dan mengembalikan Dr. Alexandra Hukom ke jabatannya sebagai Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan FEB UPR sesuai amar putusan.
Sebelumnya, polemik pemberhentian sejumlah pejabat struktural di lingkungan FEB UPR mencuat setelah tiga dari empat pejabat yang diberhentikan menempuh jalur hukum ke PTUN Palangka Raya. Gugatan tersebut didaftarkan pada April 2026 dengan dalil adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan keputusan pemberhentian pejabat di lingkungan FEB UPR.
Hingga kini, dari tiga gugatan yang diajukan, dua perkara telah diputus dan seluruhnya dikabulkan oleh PTUN Palangka Raya, yakni gugatan Dr. Lelo Sintani dan Dr. Alexandra Hukom. Sementara satu gugatan lainnya yang diajukan Dr. Fitria Husnatarina, S.E., M.Si., Ak., C.A., masih menunggu putusan majelis hakim. Ketiga penggugat tersebut didampingi oleh kuasa hukum Parlin B. Hutabarat, S.H., M.H. selama proses persidangan. rmp/rca-red











