-
Hukrim

8 Pembakar 4,74 Hektare Lahan di Tumbang Nusa Ditangkap dan Jadi Tersangka

400
×

8 Pembakar 4,74 Hektare Lahan di Tumbang Nusa Ditangkap dan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) terus mengintensifkan upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di kawasan jembatan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau.

Selain fokus pada pemadaman api bersama seluruh unsur Satuan Tugas (Satgas) Karhutla, kepolisian juga mengambil langkah tegas melalui penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran lahan.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan, memasuki musim kemarau jumlah titik panas (hotspot) di berbagai wilayah Kalteng terus mengalami peningkatan, sehingga membutuhkan penanganan secara cepat dan terpadu.

Menurutnya, beberapa waktu lalu Satgas Karhutla berhasil memadamkan kebakaran di kawasan Tumbang Nusa dengan luas lahan yang terbakar sekitar 4,74 hektare. Namun, beberapa hari setelah dinyatakan padam, api kembali muncul di lokasi yang sama.

“Diduga masih terdapat bara api di bawah permukaan lahan gambut sehingga api kembali menyala. Saat ini seluruh personel gabungan masih terus melakukan pemadaman agar kebakaran tidak semakin meluas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, karakteristik lahan gambut menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan karhutla. Meski api di permukaan berhasil dipadamkan, bara api di dalam tanah masih dapat bertahan dalam waktu cukup lama dan kembali menyala ketika cuaca panas serta kondisi lahan semakin kering.

Di sisi lain, Polda Kalteng juga terus melakukan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Pulang Pisau, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan di kawasan Tumbang Nusa.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka membuka lahan dengan cara membakar. Delapan orang tersebut merupakan pemilik lahan yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan berada dalam satu hamparan, namun masing-masing memiliki bidang lahan sendiri,” jelasnya.

Untuk kepentingan proses hukum, Kapolda memerintahkan seluruh lahan yang terbakar dilakukan status quo dan dipasang garis polisi (police line).

“Kami ingin memberikan efek jera kepada pelaku. Selama proses penyidikan berlangsung, lahan yang terbakar tidak boleh dimanfaatkan terlebih dahulu,” tegasnya.

Kapolda menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Meski demikian, penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

Selain penegakan hukum, Polda Kalteng juga mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari penerbitan maklumat Kapolda, sosialisasi kepada masyarakat, patroli darat, patroli udara menggunakan drone, hingga pengecekan langsung terhadap setiap titik panas yang terdeteksi.

Ia juga telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian agar bergerak cepat setiap kali ditemukan titik panas.

“Saya sudah memerintahkan seluruh anggota, apabila ada hotspot harus segera mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan. Jika benar terjadi kebakaran, maka penanganan harus segera dilakukan agar api tidak meluas,” tambahnya.

Kapolda menyebutkan lokasi kebakaran yang saat ini menjadi fokus penanganan berada di wilayah Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, tidak jauh dari kawasan jembatan.

Dalam upaya pengendalian karhutla, langkah penegakan hukum tersebut juga didukung dengan regulasi yang telah diterbitkan Pemerintah Provinsi Kalteng.

Pemerintah Provinsi telah menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang menjadi pedoman dalam pemantauan, pelaporan, serta pengelolaan data karhutla secara terintegrasi.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalteng juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.

Pergub ini menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi kondisi darurat karhutla, mulai dari pembagian tugas antarinstansi, koordinasi penanganan di lapangan, penyediaan sumber daya dan logistik, hingga langkah-langkah tanggap darurat apabila kebakaran semakin meluas.

Kapolda pun mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Menurutnya, kondisi cuaca yang kering membuat api sangat mudah menyebar, terutama di kawasan lahan gambut.

“Masyarakat juga harus berhati-hati agar tidak meninggalkan sumber api, seperti puntung rokok maupun api lainnya yang dapat memicu kebakaran. Mari kita bersama-sama menjaga Kalimantan Tengah agar terhindar dari bencana kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya. dte/fwa-red

 

-
-
-