-
Hukrim

Polsek Antang Kalang Tangkap Bandar Sabu Tumbang Sangai, 10,35 Gram Disita

1336
×

Polsek Antang Kalang Tangkap Bandar Sabu Tumbang Sangai, 10,35 Gram Disita

Sebarkan artikel ini
Pelaku ketika diamankan petugas kepolisian (IST Humaspolreskotim)
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Jajaran Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial NA bin AN (41) diamankan di rumahnya di Jalan Antang RT 10, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kamis (23/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tujuh bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 10,35 gram serta uang tunai sebesar Rp2,8 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan terlapor kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Reskrim Polsek Antang Kalang melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga berhasil mengamankan terlapor saat berada di rumahnya,” ujar Edy, Jumat (24/7).

Setelah menunjukkan surat perintah tugas yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah terlapor. Dari hasil penggeledahan ditemukan tujuh bungkus plastik yang setelah diperiksa berisi narkotika jenis sabu seberat 10,35 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp2.800.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika. Seluruh barang bukti beserta terlapor kemudian dibawa ke Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba. (May/jsi-red)

 

-
-
-