SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Pelarian seorang karyawan toko pertanian di Sampit yang diduga menggelapkan uang, barang elektronik, hingga sepeda motor inventaris akhirnya berakhir. Setelah lebih dari sebulan buron, pria berinisial AS (35) berhasil dibekuk tim gabungan kepolisian saat bersembunyi di kawasan Jalan Malkon Temon, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (23/7/2026).
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengejaran Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) yang berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banjarmasin, dan Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kasus itu bermula pada Senin (8/6/2026) saat pelapor hendak membuka Toko Indra Tani. Namun, pintu toko dalam keadaan terkunci dari luar sehingga menimbulkan kecurigaan.
Saat dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang berharga di dalam toko diketahui telah hilang. Barang yang diduga digelapkan meliputi satu unit laptop Axioo tipe F1G warna hitam, satu unit telepon genggam Realme warna hitam, uang tunai sebesar Rp7.492.000 yang berada di laci kasir, serta satu unit sepeda motor inventaris toko merek Suzuki UK 110 NE warna hitam dengan nomor polisi KH 4764 Q. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp16.642.000 dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Kotim.
“Setelah dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV, diduga pelaku adalah AS yang merupakan karyawan sekaligus penjaga toko tersebut,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Kotim memerintahkan Unit Resmob melakukan penyelidikan sekaligus pengejaran terhadap AS yang diduga melarikan diri keluar daerah. Setelah dilakukan pelacakan dan koordinasi lintas wilayah, keberadaan terlapor akhirnya diketahui berada di Kota Banjarmasin.
Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya. Selanjutnya, terlapor dibawa kembali ke Sampit untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Polres Kotim.
Atas dugaan perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan. may/fwa-red











