SUKAMARA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukamara mengungkap kasus dugaan tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup berupa pembukaan lahan dengan cara membakar di Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara.
Seorang pria berinisial D (51), warga Desa Kartamulia, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang mengarah pada dugaan pembakaran lahan miliknya.
Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Setiawan mengatakan, kasus tersebut terungkap pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 14.40 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai kebakaran lahan di dekat areal perkebunan kelapa sawit.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.
“Setibanya di lokasi, petugas mendapati lahan dalam kondisi telah terbakar dan masih mengeluarkan asap. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, sebelumnya terdapat aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar di atas tanah milik warga,” ujar AKP Ryan.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan D sebagai tersangka.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga potong kayu bekas terbakar, satu buah korek api gas berwarna hijau merek FOX, serta dokumen surat penguasaan fisik bidang tanah atas nama tersangka.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengukuran luas lahan yang terbakar, pengambilan titik koordinat bersama instansi terkait, gelar perkara, hingga penangkapan dan penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang kehutanan dan/atau perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang juga telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan hidup.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap dugaan tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerusakan hutan dan lingkungan hidup, khususnya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan serta berdampak luas bagi masyarakat,” tegasnya. afd/fwa-red











