-
Hukrim

Sengketa Tanah Hiu Putih, Jeffriko Seran Gugat PMH hingga Lapor Bid Propam

254
×

Sengketa Tanah Hiu Putih, Jeffriko Seran Gugat PMH hingga Lapor Bid Propam

Sebarkan artikel ini
SENGKETA- Jeffriko Seran menunjukkan bukti surat tanah dan laporan ke Bid Propam Polda Kalteng. FOTO TABENGAN/FERRY WAHYUDI
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sengketa tanah di Jalan Hiu Putih, Kota Palangka Raya, memasuki babak baru. Selain menggugat secara perdata melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jeffriko Seran juga melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Tengah terhadap pasutri TS dan SW.

Jeffriko mengatakan, langkah hukum tersebut ditempuh agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan tidak lagi memicu polemik di tengah masyarakat. Menurutnya, sebelum terjadi keributan di lokasi lahan, pihaknya telah lebih dahulu melaporkan dugaan memasuki pekarangan tanpa izin serta dugaan penggunaan surat palsu ke Polda Kalteng.

“Kami berharap seluruh proses berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Senin (27/7/2026).

Ia mengungkapkan, laporan ke Bid Propam Polda Kalteng telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan. Selain itu, pihaknya juga mengajukan surat permohonan agar keduanya yang merupakan bagian dari Polri dinonaktifkan sementara dari jabatannya selama proses hukum berlangsung.

Menurut Jeffriko, permohonan tersebut diajukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan mengingat yang bersangkutan bertugas di lingkungan Bid Propam Polda Kalteng.

“Kami hanya ingin proses hukum berjalan secara adil, objektif, akuntabel, transparan, dan profesional,” katanya.

Di sisi lain, Jeffriko juga telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis lalu dan kini telah teregister dengan Nomor Perkara 166.

Dalam gugatannya, Jeffriko mengeklaim dirinya membeli tanah tersebut dari Sukarya dengan dasar sertifikat hak atas tanah yang sah. Ia juga menegaskan bahwa putusan gugatan sebelumnya yang dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) bukan disebabkan persoalan keabsahan sertifikat, melainkan karena adanya penggabungan gugatan.

Selain menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp135 juta, ia juga mengajukan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 miliar atas kerugian yang diklaim dialami selama sengketa berlangsung. Bahkan, pihaknya mengaku tengah mempersiapkan laporan kepada Satgas Mafia Tanah karena menduga terdapat upaya penguasaan lahan tanpa dasar kepemilikan yang sah.

Sementara itu, Dita Oko membantah pernah menjual tanah yang disengketakan kepada TS. Ia menjelaskan hanya pernah melakukan transaksi pinjam-meminjam uang sebesar Rp10 juta dengan jaminan satu unit mobil dan surat tanah.

“Saya tidak pernah menjual tanah itu kepada Ibu TS. Kwitansi yang ada hanya terkait uang muka pinjaman Rp10 juta, bukan transaksi jual beli tanah,” tegasnya. fwa

 

-
-
-