PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Advokat senior Kalimantan Tengah (Kalteng) sekaligus Penasehat di DPC PERADI Palangka Raya, Rahmadi G. Lentam, menyatakan sikap atas insiden yang terjadi di kediamannya pada 4 Juli 2026. Didampingi Tim Pendampingan dan Advokasi DPC PERADI, Naduh yang dibentuk atas arahan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Rahmadi menilai peristiwa tersebut berkaitan dengan perlindungan profesi advokat dan prinsip penegakan hukum.
Rahmadi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pengaduan dan laporan kepada sejumlah lembaga negara, di antaranya Komisi III DPR RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, hingga Kapolri.
”Ini bukan semata-mata persoalan pribadi saya. Yang kami perjuangkan adalah kehormatan profesi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum yang dijamin oleh undang-undang,” kata Rahmadi kepada wartawan.
Menurut Rahmadi, insiden tersebut bermula ketika seorang perempuan berinisial D datang ke kediamannya untuk meminta pendampingan hukum. Ia menyebut perempuan tersebut bermaksud memberikan kuasa hukum, namun proses tersebut belum sempat diselesaikan.
”Sebagai advokat, kami berkewajiban memberikan bantuan hukum kepada siapa pun yang meminta pendampingan. Saat itu proses pemberian kuasa belum selesai karena adanya peristiwa yang kemudian terjadi di rumah saya,” ujarnya.
Rahmadi mengklaim, saat proses tersebut berlangsung, sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian datang ke kediamannya tanpa menunjukkan identitas maupun surat tugas.
”Mereka masuk ke pekarangan hingga ke dalam rumah tanpa memperkenalkan diri dan tanpa memperlihatkan surat tugas. Itu yang menjadi keberatan kami karena menurut kami tindakan tersebut telah menghalangi pelaksanaan tugas profesi advokat,” katanya.
Ia menegaskan, keberatan yang disampaikannya tidak berkaitan dengan substansi perkara pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum, melainkan menyangkut penghormatan terhadap hak konstitusional advokat dalam menjalankan profesinya.
”Saya tidak ingin masuk ke pokok perkara yang sedang ditangani penyidik. Yang kami persoalkan adalah dugaan pelanggaran terhadap hak advokat dalam menjalankan profesinya serta hak setiap warga negara untuk memperoleh pendampingan hukum,” tegasnya.
Rahmadi menyebut, DPN PERADI telah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga negara sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan profesi advokat.
Menurutnya, surat tersebut ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Kapolri, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kompolnas, Komnas HAM, LPSK, Kapolda Kalimantan Tengah, Kabid Propam Polda Kalimantan Tengah, hingga Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Selain itu, Rahmadi mengaku telah mengajukan permohonan agar Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan yang dinilainya menyangkut perlindungan profesi advokat dan penegakan hak asasi manusia.
”Kami berharap persoalan ini dapat dibahas secara terbuka melalui mekanisme yang tersedia sehingga menjadi evaluasi bagi semua pihak. Ini menyangkut prinsip negara hukum dan perlindungan terhadap profesi advokat,” ujarnya.
Rahmadi juga mengaku telah menyampaikan pengaduan ke Divisi Propam Polri. Namun, menurutnya, proses pengaduan mengalami kendala karena ia tidak mengetahui identitas personel yang disebut datang ke rumahnya.
”Saya tidak bisa menyebut nama karena pada saat itu tidak ada yang memperkenalkan diri. Yang saya ketahui kemudian hanyalah bahwa orang yang datang meminta pendampingan hukum itu akhirnya berada di Polda Kalimantan Tengah,” katanya.
Ia menegaskan, langkah hukum dan pengaduan yang ditempuh bukan ditujukan untuk menghambat proses penyidikan perkara pidana yang sedang berjalan, melainkan sebagai upaya menjaga marwah profesi advokat dan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Naduh yang ditunjuk DPC Peradi Palangka Raya sebagai koordinator untuk mendampingi Rahmadi G Lentam, mengatakan, terkait kasus pelecehan, intimidasi terhadap profesi advokat.
“Perlakuan mereka terhadap bapak Rahmadi itu adalah merupakan pelecehan advokat sebagai profesi penegak hukum yang setara dengan kepolisian, kejaksaan dan hakim, itu yang membuat kami merasa keberatan” ujarnya.mak/dte-fwa-red.











