SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang pria berinisial DM (41) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 201,25 gram.
Tersangka diamankan di sebuah rumah di Jalan Pangeran Diponegoro Gang Tinjau RT 028, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (28/7/2026).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat pelaku berada di rumahnya, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan 35 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 201,25 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. may/fwa-red











