-
Hukrim

Panen Sawit Tanpa Izin, Pria 52 Tahun Diamankan Polisi

160
×

Panen Sawit Tanpa Izin, Pria 52 Tahun Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
PENCURIAN-TR (52) usai diamankan di Polsek Ketapang. FOTO HMS POLRES KOTIM
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengungkap kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di sebuah perkebunan di Jalan HM Arsyad Km 21, RT 004 RW 001, Desa Bapanggang Raya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial TR (52) diamankan setelah diduga memanen puluhan tandan sawit tanpa izin.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasus terungkap saat seorang saksi berinisial AB melakukan pengecekan rutin di kebun kelapa sawit milik BM. Saat berada di lokasi, saksi mendapati TR sedang memanen tandan buah segar yang diduga bukan miliknya.

“Melihat kejadian tersebut, saksi langsung mengamankan terlapor beserta barang bukti sebelum melaporkannya kepada pengelola kebun,” ujar Edy.

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan 46 janjang tandan buah segar kelapa sawit yang diduga merupakan hasil pencurian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp889.000. Pengelola kebun kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ketapang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. may/fwa-red

-
-
-