SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi terpisah yang dilakukan pada Selasa (28/7/2026), jajaran Polsek Baamang bersama Polsek Cempaga dan Satresnarkoba Polres Kotim mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu dengan total barang bukti 17 paket sabu seberat bruto 8,90 gram.
Penangkapan pertama dilakukan Unit Reskrim Polsek Cempaga bersama Satresnarkoba Polres Kotim di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km 31, Desa Cempaka Mulia, Kecamatan Cempaga. Seorang pria berinisial AS (44) diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.
Sekitar satu jam kemudian, Unit Reskrim Polsek Baamang juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (28) di kawasan Jalan Usman Harun RT 005, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, mengatakan kedua pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil memastikan keberadaan para terduga pelaku.
“Setelah informasi dipastikan, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan terlapor yang berada di dalam kamar rumahnya,” ujar Edy.
Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas yang disaksikan ketua RT dan warga setempat.
Dari penggeledahan di Cempaga, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 4,19 gram yang disimpan dalam botol plastik bekas permen Happydent. Polisi juga menyita uang tunai Rp700 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Sementara itu, di Baamang petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat bruto 4,71 gram yang disimpan dalam dompet berwarna hitam. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp200 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu.
Kedua terduga pelaku mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya, mereka beserta barang bukti diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. may/fwa-red











