-
Hukrim

Positif Narkoba, 8 PPPK Satpol PP Seruyan Dipecat

248
×

Positif Narkoba, 8 PPPK Satpol PP Seruyan Dipecat

Sebarkan artikel ini
PENJELASAN-Kepala Satpol PP Kabupaten Seruyan Junaidi saat diwawancarai awak media.FOTO TABENGAN/ISKANDAR
-

KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Seruyan resmi memberhentikan delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah yang bersangkutan dinyatakan positif menggunakan psikotropika berdasarkan hasil tes urine mendadak.

Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diserahkan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Seruyan, Junaidi, dengan pendampingan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kabupaten Seruyan, Jumat (31/7/2026).

Sebelum keputusan diterbitkan, seluruh proses telah melalui pemeriksaan serta sidang pemeriksaan khusus sesuai ketentuan yang berlaku.

“SK ini bukan serta-merta lahir begitu saja. Ada proses panjang, mulai dari pemeriksaan hingga sidang pemeriksaan khusus. Jadi semua sudah melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Junaidi.

Dari sembilan PPPK yang sebelumnya dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine, delapan orang hadir menerima SK pemberhentian, sementara satu orang tidak hadir. Tes urine tersebut dilakukan secara mendadak terhadap 144 personel Satpol PP Kabupaten Seruyan. Dari hasil pemeriksaan, tujuh orang merupakan PPPK paruh waktu dan satu orang PPPK penuh waktu yang dinyatakan positif, termasuk seorang pegawai perempuan. Salah seorang di antaranya diketahui telah mengabdi di Satpol PP Seruyan selama kurang lebih 20 tahun.

Junaidi mengakui keputusan tersebut bukan hal yang mudah karena sebagian pegawai yang diberhentikan telah memiliki masa pengabdian yang cukup panjang. Meski demikian, menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan siapa pun.

“Saya pribadi cukup sedih karena mereka sudah lama mengabdi. Tapi ini sudah menjadi ketentuan dan aturan yang harus ditegakkan. Mau tidak mau, suka tidak suka, harus mereka hadapi,” ujarnya.

Ia berharap tindakan tegas tersebut menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh personel Satpol PP maupun ASN di Kabupaten Seruyan agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika maupun psikotropika. Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan disiplin ASN demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Harapannya ini menjadi pembelajaran bagi anggota lain maupun ASN di Seruyan supaya tidak menggunakan barang-barang terlarang,” pungkasnya. zul/jsi-red

 

 

-
-
-