-
Hukrim

Polres Kapuas Ungkap Kasus Curanmor dan Pembakaran

128
×

Polres Kapuas Ungkap Kasus Curanmor dan Pembakaran

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS- Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari saat menyampaikan pengungkapa dua perkara tindak pidana . TABENGAN/ABDUL KHAIR
-

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Polres Kapuas mengungkap dua kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya, yakni kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembakaran yang diduga dipicu persoalan asmara. Kedua kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, Senin (3/8/2026).

Pada kasus pertama, Satreskrim mengamankan tersangka berinisial DR, warga Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Desa Manggala Permai RT 004, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

Korban diketahui bernama Anisa binti Ahmad. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping saat korban sedang tertidur. Pelaku kemudian mengambil sebuah telepon genggam, dompet yang berisi uang tunai sekitar Rp1 juta, serta membawa kabur satu unit sepeda motor yang terparkir di depan rumah.

“Peristiwa terjadi pada Sabtu, 18 Juli, sekitar pukul 19.00 WIB. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi DA 3255 I, satu unit telepon genggam Vivo Y21S, satu lembar BPKB, dan satu lembar STNK kendaraan,” ujar AKBP Rina.

Sementara itu, pada kasus kedua, Polres Kapuas mengamankan tersangka berinisial H, yang diduga melakukan pembakaran terhadap seorang perempuan yang merupakan mantan kekasihnya beserta anggota keluarganya di wilayah Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga telah membeli  pertalite dan menyimpannya di sekitar tempat tinggal korban tanpa sepengetahuan korban. Motif sementara diduga karena tersangka merasa cemburu dan sakit hati setelah hubungan asmara mereka diputus secara sepihak oleh korban.

Peristiwa bermula dari cekcok antara pelaku dan korban melalui telepon yang terjadi dalam dua kesempatan berbeda. Pada hari kedua, tersangka diduga datang ke rumah korban, menyiramkan BBM ke arah korban, kemudian membakarnya. Akibat kejadian tersebut, korban bersama anggota keluarganya mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 UU No.1/2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.hr/fwa-red

-
-
-