-
Hukrim

Gimana Kabar Kasus Sengketa Tanah dan Bangunan Eks Kantor PDIP di Polda?

179
×

Gimana Kabar Kasus Sengketa Tanah dan Bangunan Eks Kantor PDIP di Polda?

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum pelapor, Suriansyah Halim
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Walaupun penanganan laporan dugaan tindak pidana terkait penguasaan tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah (Kalteng) di Jalan RTA Milono, Palangka Raya, disebut memasuki tahap perkembangan baru, dimana penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng telah mendatangi dan meninjau langsung objek sengketa yang dilaporkan oleh pelapor, namun hingga saat ini publik menunggu kabar penyelidikan selanjutnya.

‎Kuasa hukum pelapor, Suriansyah Halim membenarkan objek yang ditinjau penyidik merupakan tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng yang menjadi bagian dari laporan berdasarkan bukti hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai.

‎“Ya benar penyidik sudah mendatangi dan meninjau langsung lokasi tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng yang menjadi objek laporan berdasarkan bukti hak SHM Nomor 11006/Langkai,” ujar Suriansyah.
‎‎Meski menyambut langkah tersebut sebagai perkembangan nyata dari aparat penegak hukum, ia menegaskan bahwa peninjauan lokasi belum dapat dianggap sebagai akhir dari penanganan perkara.

‎“Setelah melihat objek secara langsung, diharapkan penyidik segera melanjutkannya dengan pemeriksaan para korban atau pelapor, saksi, pihak-pihak yang berada di lokasi, pihak yang diduga melakukan atau memberikan perintah, pengamanan barang bukti, serta pendalaman terhadap dugaan masuk tanpa izin dan perusakan yang dilaporkan,” harapnya.

‎Suriansyah juga mendesak Polda Kalteng agar penanganan laporan tidak berjalan tanpa kepastian hukum. Ia meminta perkembangan penyelidikan disampaikan secara resmi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

‎“Kami meminta hasil perkembangan penyelidikan disampaikan secara resmi melalui SP2HP, disertai penjelasan mengenai tindakan yang telah dan akan dilakukan penyidik,” tegasnya.

‎Ia juga menambahkan, apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup oleh penyidik, perkara tersebut harus sesegera mungkin ditingkatkan ke tahap penyidikan dan diproses secara tegas tanpa memandang kedudukan maupun afiliasi pihak yang terlibat.

‎Selain itu, apabila tidak terdapat perkembangan yang jelas dalam waktu yang dianggap patut, pihaknya menyatakan akan menempuh mekanisme pengawasan melalui Wassidik, Itwasda, dan Propam.

‎Lebih lanjut, Ia juga menyebut sedang mempertimbangkan langkah perdata apabila penguasaan atau penggunaan objek tanpa persetujuan pemilik tetap berlanjut setelah proses penyidikan berjalan.

‎“Apabila penguasaan atau penggunaan objek tanpa persetujuan pemilik tetap berlanjut setelah penyidikan berjalan, maka kami juga sedang mempertimbangkan menempuh gugatan perdata untuk pemulihan hak dan tuntutan ganti kerugian,” ujarnya.

‎Dalam pernyataannya, Suriansyah Halim juga menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut.

‎“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” katanya.

‎Ia menilai kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian harus dijawab melalui penanganan perkara yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
‎‎Ia juga menekankan bahwa permintaan SP2HP merupakan hak pelapor dan instrumen resmi Polri untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pihak pelapor maupun kuasa hukumnya. mak/fwa-red

-
-
-