SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Dua orang yang diduga mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit seberat 917 kilogram di areal perkebunan PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) Sinarmas Group, diamankan Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Ironisnya, kedua terduga pelaku diketahui memiliki hubungan dengan perusahaan. Mereka masing-masing berinisial IDM (22), anggota satuan pengamanan (satpam) Kuye PT AKPL, dan R (35), karyawan bagian perawatan PT AKPL.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Iptu Edi Waluyo, mengatakan kasus tersebut terungkap saat Tim Patroli Satpam Kuye PT AKPL melakukan patroli rutin pada Sabtu (8/8/2026).
Patroli yang melibatkan delapan personel itu menyisir areal perkebunan menggunakan kendaraan patroli perusahaan. Saat melintas di Blok J 22 Divisi 5 Kuye PT AKPL, petugas mendapati sebuah sepeda motor terparkir di bawah pohon sawit.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi. Tak lama berselang, seorang pria keluar dari areal perkebunan. Setelah diperiksa, pria tersebut diketahui berinisial IDM.
Kepada petugas, IDM mengaku sedang melakukan aktivitas memanen TBS bersama rekannya, R. Tim patroli kemudian melakukan penyisiran dan menemukan R bersembunyi di dalam areal perkebunan.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah TBS yang tercecer. Selain itu, diamankan pula peralatan yang diduga digunakan untuk memanen, yakni satu buah egrek lengkap dengan pipa sepanjang enam meter dan satu buah senter tangan.
Kedua terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Besar Kuye PT AKPL. TBS yang diamankan selanjutnya ditimbang di pabrik kelapa sawit (PKS) dan diketahui berjumlah 30 janjang dengan total berat 917 kilogram.
Seluruh barang bukti kemudian diserahkan dan diamankan di Mapolsek Mentaya Hulu untuk kepentingan proses hukum. Barang bukti yang diamankan meliputi 30 janjang TBS kelapa sawit seberat 917 kilogram, satu lembar nota timbang PT AKPL tertanggal 8 Agustus 2026, satu buah egrek lengkap dengan pipa enam meter, satu buah senter tangan warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra GTR warna merah-hitam nomor polisi KH 4519 QQ berikut kunci kontak.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Edi. may/fwa-red











