-
Hukrim

DENSUS 88 Temukan Anak Usia Sekolah Terpapar Paham Kekerasan

256
×

DENSUS 88 Temukan Anak Usia Sekolah Terpapar Paham Kekerasan

Sebarkan artikel ini
DISKUSI-Iptu Ganjar Satrio, Komandan Tim Identifikasi dan Sosialisasi (Idensos) serta Pencegahan Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Kalteng pada kegiatan Kominfo Kotim dan awak media di Sampit, Selasa (11/8/2026). FOTO TABENGAN/MAYA SELVIANI
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menemukan adanya anak usia sekolah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang terpapar paham kekerasan dan radikalisme melalui media sosial. Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena proses paparan terhadap anak disebut banyak bermula dari penggunaan gawai, game online, hingga komunikasi di media sosial.

Iptu Ganjar Satrio, Komandan Tim Identifikasi dan Sosialisasi (Idensos) serta Pencegahan Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Kalimantan Tengah, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan intervensi terhadap sejumlah anak di Kotim. Namun, identitas maupun lokasi anak yang bersangkutan tidak dapat disampaikan karena mereka masih berstatus anak dan mendapat perlindungan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Di Kotim kami sudah melakukan beberapa intervensi. Anak adalah tanggung jawab kita bersama dan anak sebagai korban. Kami melakukan intervensi bagaimana anak sekarang dengan media sosial yang semakin masif,” ujar Ganjar dalam kegiatan Kominfo Kotim dan awak media di Sampit, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, paparan dapat bermula ketika anak menggunakan game online maupun platform media sosial. Beberapa permainan yang disebut antara lain PUBG dan Roblox. Dari komunikasi yang terjalin melalui platform tersebut, anak kemudian dapat diarahkan menuju situs atau grup percakapan tertentu, termasuk grup WhatsApp.

Di dalam kelompok tersebut, lanjut Ganjar, anak secara perlahan diberikan pemahaman yang keliru secara berulang-ulang hingga diyakini sebagai sebuah kebenaran.

“Pelan-pelan akan digiring dan diberi situs-situs tertentu untuk masuk ke dalam sebuah grup WA. Dari sini mulai dilakukan brainwash atau pencucian otak,” jelasnya.

Ganjar menegaskan proses tersebut tidak berlangsung singkat. Sebab, yang dihadapi bukan sekadar kejahatan konvensional, melainkan persoalan pemahaman yang salah tetapi diyakini benar oleh korban.

Karena itu, penanganan anak yang telah terpapar tidak dapat dilakukan hanya sekali. Densus 88 bersama pemerintah daerah dan sejumlah pemangku kepentingan melakukan pendampingan secara persuasif dan berkelanjutan.

Ganjar juga mengungkapkan, berdasarkan penelusuran dan patroli siber yang dilakukan Densus 88, anak-anak yang ditemukan terpapar di Kotim sejauh ini belum ditemukan sebagai pihak yang menyebarkan paham tersebut.

“Yang kita lakukan intervensi, belum kita temukan orang-orang atau anak-anak yang menyebarkan. Mereka hanya korban dari luar. Pengembangan IT kita, patroli siber kita dari luar Pulau Kalimantan, dan kita temukan ada di Kotim,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sepele. Kotim merupakan daerah yang memiliki akses terbuka melalui jalur darat, laut dan udara sehingga interaksi masyarakat dengan berbagai pihak sangat tinggi.

Kalimantan Tengah, lanjut Ganjar, bukan merupakan wilayah yang dianggap strategis sebagai lokasi aksi teror. Namun, daerah ini dapat menjadi jalur perlintasan atau tempat persinggahan, termasuk untuk perencanaan maupun “pendinginan” setelah aksi.

“Beberapa tokoh-tokoh teror itu pernah lewat Sampit. Ini merupakan jalur sutra,” katanya.

Karena itu, lanjutnya, deteksi dini harus dilakukan secara bersama-sama, termasuk hingga tingkat RT dan RW. Keberadaan barak pekerja maupun rumah kos juga dinilai perlu mendapat perhatian dalam konteks pengawasan lingkungan.

Ia juga mengingatkan keluarga dan sekolah agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak. Salah satu tanda yang perlu diperhatikan adalah ketika anak mulai menarik diri dari lingkungan pertemanannya dan lebih banyak menghabiskan waktu dengan gawai.

Anak juga dapat menjadi lebih tertutup, mempertahankan secara berlebihan barang pribadi seperti telepon seluler, serta menunjukkan kecenderungan ujaran kebencian dan perilaku agresif.

Ganjar mengatakan, kondisi keluarga juga memiliki pengaruh besar. Sejumlah anak yang terpapar paham kekerasan memiliki latar belakang kurang mendapatkan kasih sayang, pernah menjadi korban perundungan atau bullying, maupun mengalami persoalan dalam lingkungan keluarga.

“Fungsi keluarga dan fungsi sekolah ini penting untuk mendidik akhlak, bukan hanya pendidikan,” tegasnya.

Menurut Ganjar, anak-anak yang terpapar tidak semestinya langsung dipandang sebagai pelaku. Mereka merupakan korban yang membutuhkan pendampingan.

Untuk itu, penanganan dilakukan dengan melibatkan Dinas Pendidikan, DP3AP2KB, UPTD PPA, psikolog, Kesbangpol, MUI, Kementerian Agama, Kominfo serta Polres Kotim sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Pendampingan juga dilakukan melalui asesmen untuk mengetahui tingkat pemahaman atau paparan terhadap paham kekerasan. Evaluasi dilakukan secara berkala untuk melihat perkembangan anak.

Ganjar mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kotim yang telah mengeluarkan surat edaran melalui Dinas Pendidikan mengenai pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan pembatasan, bukan pelarangan secara total, sehingga diharapkan dapat menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dari paparan konten negatif. may/jsi-red

 

-
-
-