-
Hukrim

Suriansyah Halim Ultimatum PDIP Kalteng Setop Gelar Kegiatan di Lahan Sengketa

143
×

Suriansyah Halim Ultimatum PDIP Kalteng Setop Gelar Kegiatan di Lahan Sengketa

Sebarkan artikel ini
Suriansyah Halim saat menghadiri pemeriksaan/cek lokasi oleh Jatanras Ditkrimum Polda Kalteng baru-baru ini. Tampak petugas memeriksa kunci/gembok yang diduga dirusak oleh oknum memaksa masuk lingkungan eks kantor PDIP Kalteng. FOTO DOKUMEN TABENGAN
-

‎PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sengketa lahan dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono Km 2,5 Palangka Raya kembali memanas. Kuasa hukum pelapor, Suriansyah Halim, menegaskan bahwa objek tanah seluas 4.115 meter persegi tersebut hingga kini masih tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai atas nama Mathilda Djamrud Dau.

Lebih lanjut, Suriansyah menyayangkan masih adanya kegiatan yang dilakukan di atas tanah dan bangunan yang menurutnya merupakan milik kliennya.

“Kegiatan-kegiatan di atas tanah dan bangunan milik klien kami, Bapak R. Atu Narang dan istri, sangat kami sayangkan karena terlihat tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan alasan penggunaan lokasi tersebut untuk berbagai kegiatan di tengah sengketa yang masih berproses.

“Menjadi tanda tanya besar bagi kami, apakah mereka tidak memiliki tempat lain untuk mengadakan kegiatan sehingga acara-acara tersebut tetap dilaksanakan di tanah dan bangunan milik Bapak R. Atu Narang bersama istri,” tambahnya.

Sengketa ini sebelumnya mencuat setelah adanya perbedaan klaim mengenai status kepemilikan lahan dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng. Pihak pelapor menyatakan hak atas tanah masih melekat pada pemegang sertifikat, sementara pihak lain disebut memiliki pandangan berbeda terkait status penguasaan dan penggunaan objek tersebut.

Selain itu, pihak DPD PDI Perjuangan diduga telah melanggar hukum perdata dengan menduduki tanah yang saat ini masih dalam sengketa, dan  Selain itu, ia juga menyayangkan masih adanya kegiatan yang dilakukan di atas bidang tanah yang menurutnya merupakan milik kliennya tanpa persetujuan pemegang hak.

‎“Setelah izin penggunaan dicabut, tindakan tersebut dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata dan dapat diajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Palangka Raya,” tegasnya.

‎Selain aspek perdata, Suriansyah menyebut persoalan tersebut juga telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah. Ia merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/188/VII/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 27 Juli 2026.

‎Dalam laporan itu, pelapor menduga adanya tindak pidana terkait masuknya pihak tertentu ke objek sengketa disertai dugaan perusakan pagar, kunci, pintu, dan jendela, serta tetap menguasai objek setelah diminta meninggalkan lokasi

‎“Perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 257 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Suriansyah.

‎Pihak kuasa hukum menyatakan akan mendokumentasikan setiap kegiatan yang dilakukan di atas objek sengketa dan menyerahkannya sebagai bukti tambahan apabila berkaitan dengan laporan yang sedang diproses.

‎Suriansyah juga meminta seluruh pihak menghentikan tindakan sepihak dan menjaga status quo sampai ada penyelesaian melalui mekanisme hukum yang sah.

‎“Kami meminta semua pihak menyelesaikan klaim melalui proses hukum, bukan melalui tindakan sepihak tanpa dasar hukum yang sah. Sengketa bukan alasan untuk bertindak sendiri. Apabila merasa memiliki hak, buktikan dengan dokumen peralihan yang sah atau putusan pengadilan, bukan dengan kegiatan sepihak di atas tanah yang SHM-nya masih atas nama klien kami,” pungkas Halim.mak/fwa-red

-
-
-