KATINGAN/TABENGAN.CO.ID – Sengketa lahan antara warga Desa Petak Bahandang, Kecamatan Tasik Payawan, dan pihak yang mengklaim berasal dari Desa Telaga, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, kian memanas. Selain persoalan kepemilikan lahan, kawasan yang disengketakan disebut telah digunakan untuk aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI).
Kepala Desa Petak Bahandang, Eman, menegaskan bahwa lokasi yang diperselisihkan berada di wilayah administrasi Desa Petak Bahandang, bukan Desa Telaga.
“Intinya wilayah di situ masuk Desa Petak Bahandang. Mereka saja yang mengklaim bahwa itu wilayah Desa Telaga,” ujar Eman saat dikonfirmasi. Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, pemerintah desa bersama pihak kecamatan dan Damang adat telah turun langsung ke lokasi untuk menjelaskan batas wilayah administrasi. Namun, pihak pengklaim disebut tetap bersikeras menguasai kawasan tersebut.
“Kami sudah datang bersama pihak kecamatan. Sudah dijelaskan bahwa itu masuk wilayah hukum Desa Petak Bahandang, tetapi mereka tetap ngotot,” katanya.
Eman juga mempertanyakan dasar legalitas pihak Desa Telaga yang mengklaim lahan tersebut. Ia menyebut pihak pengklaim hanya menunjukkan “surat blok” yang dinilainya tidak cukup kuat sebagai dasar kepemilikan.
“Mereka pakai surat blok saja. Kalau menurut saya sebagai kepala desa, itu kurang kuat. Bahkan bisa saja direkayasa,” ujarnya.
Lebih jauh, Eman menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan di kawasan sengketa tersebut merupakan tambang ilegal.
“Ilegal itu,” tegasnya singkat.
Diketahui, lahan tersebut di klaim oleh Ade anak dari Jaya, mereka mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka. Namun, lahan tersebut kini telah difungsikan menjadi tambang emas ilegal.

Wartawan sudah berupaya menghubungi pihak Ade untuk menanyakan legalitas mereka mengklaim lahan tersebut. Namun, tak kunjung ada tanggapan maupun balasan.
Hal senada disampaikan Ahmad Sukri, warga sekaligus salah satu pemilik lahan di Petak Bahandang. Ia menyebut sejak awal ada pihak-pihak yang mengklaim lahan warga tanpa melalui prosedur administrasi desa.
“Harusnya kalau merasa punya hak, laporkan dan tunjukkan legalitasnya ke desa agar tidak tumpang tindih. Tapi mereka tidak mau,” katanya.
Ahmad Sukri mengaku memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan sesuai administrasi Desa Petak Bahandang. Ia juga menyebut keluarganya telah mengelola kawasan tersebut sejak puluhan tahun lalu.
“Kalau kami membuat surat, ada rekam jejaknya. Dari zaman kayu dan usaha orang tua dulu sudah ada pengelolaan di situ,” ujarnya.
Menurutnya, upaya mediasi pernah dilakukan, namun pihak desa Telaga yang mengklaim lahan disebut tidak kooperatif saat diminta menghadiri pertemuan desa dan menunjukkan dokumen kepemilikan.
“Sudah pernah dipanggil, tapi tidak datang dan tidak kooperatif,” katanya.
Warga Petak Bahandang lainnya, Marvel, juga mempertanyakan legalitas pihak pengklaim. Ia menyebut dirinya memiliki SPT/SKT yang diterbitkan sesuai ketentuan di Kecamatan Tasik Payawan.
“Kalau memang mereka punya hak, tolong tunjukkan legalitasnya. Yang saya tahu, mereka tidak punya. Hanya memakai kwitansi,” ujarnya.
Marvel menegaskan bahwa dirinya mengurus lahan melalui jalur hukum dan administrasi pemerintah desa setempat.
“Yang bisa mengeluarkan legalitas adalah pemerintah di wilayah administrasi yang bersangkutan,” katanya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Petak Bahandang sekaligus Gubernur LSM LIRA Kalimantan Tengah, Tatang Satriawan, menilai persoalan utama harus dilihat dari batas wilayah administrasi desa.
“Kalau masuk wilayah Petak Bahandang, maka yang berwenang mengeluarkan surat adalah Kepala Desa Petak Bahandang. Kalau desa lain yang mengeluarkan surat untuk wilayah itu, menurut saya menyalahi,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah desa mengundang pihak pengklaim secara resmi untuk memperlihatkan seluruh dokumen kepemilikan agar persoalan tidak terus menimbulkan konflik di lapangan.
“Kalau mengaku punya, tunjukkan legalitasnya. Supaya jelas dan tidak hanya saling klaim,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Telaga, Tomie, belum memberikan tanggapan resmi (bungkam) terkait klaim lahan maupun dugaan keterlibatan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan sengketa tersebut. Wartawan sejak hari terakhir sudah mencoba menghubungi namun masih belum ada jawaban. mak/fwa-red.











