Ket foto : Kapolres Kobar saat menyampaikan rilis perihal penangkapan pelaku karhutla. FOTO TABENGAN/YULIA
PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Polres Kotawaringin Barat berhasil menangkap pelaku pembakaran lahan yang terjadi di Jalan Padat Karya, Rt 10 Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, dimana Suryadi (64) awalnya hanya membuka lahan seluas 0,5 hektar untuk ditanam sayuran, akan tetapi akibat kelalaianya berdampak meluas dan sekitar 71 hektare lahan terbakar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kobar AKBP Joko Handono pada kegiatan pers rilis, Jumat (14 /8/2026) dalam kegiatan tersebut dihadiri Sekda Kobar, Rody Iskandar, Danlanud Iskandar, Komandan TNI AL, Kepala Pelaksana BPBD Kobar, Samuel.
Kapolres menyampaikan kebakaran lahan di Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, terjadi pada tanggal 4 Agustus 2026, akibat meluasnya api hingga tim Satgas melakukan penanganan selama 3 hari.
“Pelaku membakar lahan untuk menanam sayur mayur, dimana lahan tersebut bukan milik pelaku, dan pelaku hanya minjam, lahan di buka untuk menanam sayur seluas 0,5 hektar, pelaku membuka lahan tersebut dengan dicara dibakar yang sebelumnya terlebih dahulu di semprot agar lahan yang akan dibakar rumputnya mengering, pelaku ini sebelumnya telah membuat 10 titik dalam pembersihan lahan,” ujar Kapolres Kobar.
Lanjutnya, pada saat di titik terakhir atau titik ke 10, pelaku pulang ke pondoknya, dan kebetulan lahan di titik ke 10 itu berdekatan dengan lahan bergambut, sehingga api pun dengan cepat membakar lahan semak belukar dengan mineral gambut.
Kemudian tim gabungan dari Polres Kobar, TNI AD, TNI AU, BPBD, Manggala Agni, MPA dan Tagana Kotawaringin Barat menuju Lokasi kejadian untuk melakukan pemadaman kebakaran lahan dilokasi tersebut, akibat kebakaran itu berdampak pada aktivitas di bandara karena lokasi terbakar berdekatan dengan bandara Iskandar Pangkalan Bun.
“Usai penanganan, kemudian Unit Tipidter Satreskrim Polres Kobar melakukan penyelidikan dilokasi terjadinya peristiwa kebakaran lahan tersebut, dari hasil penyelidikan dilokasi dan keterangan dari para saksi ditemukan bahwa awal mula titik api penyebab kebakaran lahan tersebut berawal dari lahan Perkebunan yang dibuka atau dikelola oleh pelaku,” ujar Joko Handono.
Kemudian tim Satreskrim Polres Kobar melakukan pencarian terhadap pelaku, dan pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026, sekitar pukul 17.15 wib, pelaku diternukan di Perumahan Bumi Permata Indah, Jalan Utama Pasir Panjang, Kelurahan Batu Belaman, Kecamatan Kumai.
Kapolres menyampaikan juga pelaku dikenakan sanksi pasal 108 Jo Pasal 69 Avat (1) Huruf” h ” Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Yang Telah Diubah Dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Tindak Pidana atau Pasal 311 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kapolres.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan di saat musim kemarau ekstrim seperti saat ini, akibat meningkatnya kejadian Karhutla di Kobar, saat ini statusnya meningkat menjadi Tanggap Darurat Bencana Karhutla.
“Tim Satgas Karhutla tidak bisa bekerja sendiri, butuh kerja sama dari masyarakat, mencegah lebih baik, apabila karhutla ini makin meluas akan berdampak buruk pada kesehatan dan menggangu perekonomian, perlu diketahui juga pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolres Kobar. (yulia /jsi-red)











